Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh terus memacu penguatan ekonomi daerah berbasis hukum di Provinsi Aceh. Kali ini, Kemenkum Aceh turun langsung ke Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) untuk mendorong pelaku usaha, koperasi desa merah putih hingga kelompok tani setempat agar mandiri secara ekonomi melalui legalitas merek.
Langkah ini dikemas dalam kegiatan Penguatan Branding Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Usaha dan Instansi Terkait yang digelar di Ruang Selasar Aula Gedung Bapperida Abdya, Selasa (23/6/2026).
Sebanyak 75 peserta yang menjadi motor penggerak ekonomi hadir dalam kegiatan ini. Mereka terdiri dari pengurus Kopdes Merah Putih, Kelompok Petani Sigupai, Kelompok Petani Jengkol Abdya, serta para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menegaskan bahwa pelindungan kekayaan intelektual bukan sekadar pemenuhan aspek administrasi atau birokrasi semata. Lebih dari itu, legalitas merupakan instrumen vital berskala makro untuk menaikkan kelas komoditas pertanian dan UMKM lokal di pasar modern.
"Branding yang kuat dan produk yang bagus tidak akan punya daya tawar tinggi jika tidak berjalan beriringan dengan legalitas hukum. Tanpa pelindungan Kekayaan Intelektual, produk unggulan seperti Beras Sigupai atau Jengkol Abdya sangat rentan ditiru atau diklaim oleh pihak lain. Kita ingin petani dan koperasi di Abdya mandiri dan terlindungi," ujar Meurah Budiman.
Meurah menambahkan, kepemilikan hak merek yang sah akan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen secara signifikan. Langkah 'jemput bola' ini diharapkan mampu mengubah pola pikir pelaku usaha di Abdya untuk melihat pendaftaran kekayaan intelektual sebagai investasi jangka panjang, bukan sebuah beban.
Di tempat yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya, Amrizal hadir membacakan sambutan tertulis Bupati Abdya. Pemerintah Kabupaten Abdya menyatakan apresiasi yang tinggi atas inisiatif Kemenkum Aceh yang langsung menyasar pelaku usaha, kelompok tani dan koperasi akar rumput.
"Pemerintah Kabupaten Abdya sangat menyambut baik langkah ini. Koperasi seperti Kopdes Merah Putih dan kelompok tani kita adalah ujung tombak ekonomi daerah. Melalui legalitas merek ini, komoditas lokal kita tidak hanya memiliki identitas yang kuat, tetapi juga siap bersaing secara sehat di pasar nasional bahkan internasional," ucap Amzrizal.
Melalui sinergi antara Kemenkum Aceh dan Pemkab Abdya ini, para petani dan pengurus koperasi kini didampingi langsung untuk memahami prosedur pendaftaran merek hingga badan hukum perseroan perorangan. Upaya ini ditargetkan dapat mempercepat lahirnya ekosistem ekonomi kreatif yang mandiri dan berdaya saing tinggi dari Kabupaten Abdya.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan sejumlah narasumber dari Kanwil Kemenkum Aceh dan KPP Pratama Tapaktuan. Selain itu, pada kesempatan yang sama diserahkan pula bukti pencatatan KI Komunal, sertifikat merek, hingga badan hukum perseroan perorangan yang terdapat di Kabupaten Abdya. (Abk).
#KementerianHukum
#KemenkumAceh
#LayananHukumMakinMudah
#MeurahBudiman
#KanwilAcehPastiBereh
