Dugaan Mark-Up Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Negeri 2 Babalan, Anggaran 4 Milyar Lebih Diduga Tak Sesuai Spesifikasi


Langkat.Metro Sumut
Indikasi penyimpangan anggaran dalam proyek pekerjaan Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Negeri 2 Babalan kembali mencoreng dunia pendidikan, yang diduga kuat terjadi praktik mark-up anggaran dan penggunaan material tidak sesuai spesifikasi teknis.

Proyek pekerjaan Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Negeri 2 Babalan ini dikabarkan dari APBN Tahun Anggaran 2026, sebesar Rp 4.709.000.000 (Empat Milyar Tujuh Ratus Sembilan Juta Rupiah)

Namun, fakta di lapangan justru jauh dari kata memuaskan. Pekerjaan konstruksi yang seharusnya menjunjung kualitas dan keamanan ruang belajar justru terindikasi asal-asalan. Bahan bangunan yang digunakan diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang lazim dalam proyek rehabilitasi gedung sekolah.

Sementara Kepsek SMP Negeri 2 Babalan Yanti Ustam saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, melalui whatsappnya mengatakan, untuk masalah revit sudah ada perencana dan pengawas yang mengecek pekerjaannya yang dilaporkan langsung ke Kementrian sesuai dengan juknis " Katanya, Kamis (16/04).

" Untuk komite sudah sepakat guru-guru dan tata usaha, untuk pergantian disebab kriteria anak tidak bersekolah lagi di sekolah kami, dan masa jabatan yang sudah cukup lama (pp no 75 tahun 2016) 3 tahun otomatis masa jabatan komite berhenti secara otomatis " Ucapnya.

Masyarakat dan publik mendesak kepada Kejati Sumut dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menelusuri dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek tersebut.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek pendidikan. Diperlukan audit independen dan pengawasan ketat dari instansi terkait, termasuk Inspektorat Daerah dan Aparat Penegak Hukum, agar setiap proyek pembangunan sekolah benar-benar menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan mutu. (Rah/Red).

Related product you might see:

Share this product :
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger