Sering Terlihat Parkir Dipinggir Jalan Marelan Raya Malam Hari, Mobil Tangki Jadi Bukti Kunci Keterlibatan Pejabat Dan Penegak Hukum Dalam Bisnis BBM Ilegal


Medan Marelan.Metro Sumut
Mobil tangki biru putih pengangkutan BBM bertulisan "Transportir" BK 8071 GL ini sering dilihat masyarakat parkir dipinggir Jalan Marelan Raya, Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Pada malam hari. 

Praktik mobil tangki yang sering terlihat parkir di pinggir jalan pada malam hari dan diduga melakukan transaksi ilegal merupakan fenomena yang kerap terjadi dan telah menjadi perhatian aparat penegak hukum, BBM yang disalahgunakan biasanya adalah jenis solar bersubsidi, yang dijual kembali dengan harga industri untuk meraup keuntungan pribadi.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, Aktivitas mobil tangki biru putih yang mencurigakan dipinggir jalan pada malam hari, dugaan kuat terkait dengan kegiatan BBM ilegal. Truk tangki baik milik perusahaan swasta berizin transportir, dugaan digunakan untuk mendistribusikan BBM ilegal atau bersubsidi yang disalahgunakan. 

Beberapa warga sekitar yang ditemui di sekitar lokasi, juga membenarkan keberadaan mobil tangki biru putih Bertulisan "Transportir" sering berhenti dipinggir jalan di area tersebut. Ada laporan masyarakat mobil tangki tersebut, diduga akan melakukan aktivitas ilegal bongkar muat BBM jenis solar.

“ Memang sering terlihat mobil tangki warna biru putih berhenti dan parkir dipinggir dijalan itu, biasanya tengah malam bang ” Kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan, Kamis (20/11/2025).

Mobil tangki tersebut diketahui sudah parkir beberapa menit yang lalu. Dugaan itu, dikarenakan dilokasi tempat parkir mobil tangki tersebut bukan tempat bongkar muat BBM.

Informasi dari sumber terpercaya berinisial HS (53) menyebut, bahwa jalan tersebut kerap digunakan sebagai tempat pemberhentian dan aktivitas truk tangki BBM. Truk tangki biru putih pengangkutan BBM bertulisan "Transportir" BK 8071 GL yang diduga sudah berulangkali melangsir BBM ilegal.

HS mengatakan meskipun mobil tangki (transportir) beroperasi untuk mendistribusikan bahan bakar, aktivitas transaksi di pinggir jalan pada malam hari tanpa pengawasan resmi sangat rentan terhadap praktik ilegal," Kencing di jalan istilah untuk praktik ilegal mengurangi muatan tangki di tengah jalan untuk dijual secara tidak resmi " Katanya, Jumat (21/11/2025).

Lanjut HS, Berhenti di lokasi yang tidak resmi pada malam hari dapat menjadi modus untuk melakukan transaksi ilegal atau pemindahan muatan ke pengepul, yang melanggar regulasi distribusi BBM resmi " Ucapnya 

Ia menjelaskan, Ini sudah melanggar prosedur keamanan, Operasi pengangkutan BBM memiliki standar keamanan dan prosedur yang ketat, dan transaksi di pinggir jalan melanggar standar operasional tersebut " Tegasnya.

" Mobil tangki biru putih itu, diduga mengangkut BBM olahan ilegal atau BBM bersubsidi yang dialihfungsikan untuk industri " Ungkapnya.

Mengapa di curigai, HS menambahkan, Aktivitas resmi distribusi BBM biasanya terencana dan jarang melibatkan berhenti di pinggir jalan pada malam hari untuk waktu yang lama, kecuali dalam keadaan darurat atau di lokasi yang ditentukan.

Dari pantauan media ini, terlihat Mobil tangki biru putih bertulisan "Transportir" BK 8071 GL berhenti dan parkir di Jalan Marelan Raya Tanah Enam Ratus Marelan, pada hari Kamis (20/11/2025) malam jumat sekitar pukul 23.31 Wib, setelah diamati cukup lama oleh media ini, masih terlihat mobil tangki tersebut parkir dijalan yang sama pada hari Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 00.05 Wib, sedang menunggu..??

Mobil tangki biru putih bertulisan "Transpotir" BK 8071 GL ini mungkin dimiliki oleh perusahaan transportir swasta yang memiliki izin, akan tetapi diduga ada oknum didalamnya menyalahgunakan izin tersebut, atau menggunakan surat jalan palsu untuk mengangkut BBM ilegal.

Warga mendesak, Kepada Polres Pelabuhan Belawan, Polsek Medan Labuhan dan Pertamina selaku badan usaha penyalur resmi BBM, segera turun untuk menyelidiki aktivitas di lokasi tersebut.

Aktivitas ini melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (diubah dalam UU Cipta Kerja) khususnya Pasal 55, dengan ancaman pidana penjara dan denda puluhan miliar rupiah.

Selain itu mengganggu Lalu Lintas, Parkir sembarangan di pinggir jalan melanggar Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, karena mengganggu pengguna jalan lain dan membahayakan keselamatan, terutama pada malam hari.

Bahaya untuk lingkungan, kendaraan pengangkut bahan berbahaya seperti BBM dilarang parkir didekat pemukiman, jembatan, atau terowongan dalam jarak tertentu karena risiko keselamatan dan potensi pencemaran lingkungan.

Sekedar informasi terkait aktivitas ilegal ini sangat berbahaya, karena BBM adalah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang mudah terbakar, dan penanganan yang tidak sesuai standar keamanan dapat menyebabkan insiden seperti kebakaran. (Hamnas).

Tidak ada komentar