Modus Operasi Senyap PT Nakal Pakai Nama Transportir Angkut BBM Ilegal, Polda Sumut Dan Polres Pelabuhan Belawan Diminta Usut Tuntas


Medan Marelan.Metro Sumut
Skandal mencengangkan kembali mengguncang, publik menyoroti dugaan penggunaan mobil tangki dengan tulisan atau logo yang tidak sesuai peruntukannya oleh beberapa PT, yang berpotensi melibatkan pejabat dan penegak hukum. Skandal ini bukan hal sepele, para pelaku penyelewengan BBM bersubsidi terancam sanksi berat.

Tim media ini melakukan investigasi, terkait Mobil Tangki Biru Putih BK 8071 GL bertulisan 'Transportir' yang sering terlihat warga parkir dipinggir jalan Marelan Raya pada malam hari, diduga milik salah satu PT swasta yang memiliki izin resmi, tapi balik ini ada skandal dugaan permainan penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar.

Mobil tangki yang seharusnya mengangkut BBM industri, diduga digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi yang diperoleh secara ilegal, misalnya dengan "kencing" atau membeli dari SPBU dengan harga subsidi dan menjualnya kembali dengan harga industri.

‎Informasi sebelumnya dari warga setempat menyebutkan, sering terlihat mobil tangki biru putih bertulisan 'Transportir' parkir dipinggir jalan itu dengan waktu tak wajar, warga curiga akan ada aktivitas bongkar muat BBM.

" Mobil tangki jenis ini sering terlihat parkir di pinggir jalan pada malam hari atau di gudang-gudang tanpa izin yang diduga menjadi tempat transaksi ilegal atau penimbunan BBM " Kata warga.

Dari salah satu narasumber yang dapat dipercaya berinisial S (52) mengatakan modus operandi perusahaan transporter nakal yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, dengan menggunakan nama atau identitas berbeda merupakan salah satu cara yang umum digunakan untuk menghindari deteksi pihak berwenang " Katanya, Jumat (21/11/2025).

Lanjutnya, Mobil tangki tersebut seringkali tidak dilengkapi dengan dokumen angkut yang sah, atau dokumen yang ada tidak sesuai dengan muatan sebenarnya," Dugaan adanya keterlibatan atau kerjasama, dengan oknum di dalam lembaga penyalur resmi, atau bahkan dengan pengawalan misterius untuk melancarkan aksinya " Ucapnya.

Terkait Mobil tangki biru putih milik swasta bertulisan 'Transportir' BK 8071 GL, yang sering dilihat warga parkir dipinggir jalan Marelan Raya pada malam hari kemaren dengan waktu tak wajar, Ia menyampaikan mobil tangki biru putih yang bertulisan 'Transportir' yang sering dilihat warga parkir di pinggir jalan pada malam hari, diduga beroperasi tanpa izin resmi atau dokumen pengangkutan BBM yang sah," untuk mengenali ciri-ciri mobil tangki resmi Pertamina, seperti adanya QR Code di lambung tangki, untuk memastikan keabsahan operasionalnya " Ungkapnya.

Sementara Kapolres Pelabuhan Belawan dan Kapolsek Medan Labuhan, saat dikonfirmasi melalui whatsappnya terkait hal ini, belum memberikan jawaban dan keterangan resmi, sampai berita ini diturunkan.

Masyarakat besar berharap penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Keadilan harus ditegakkan demi kepentingan publik dan untuk memulihkan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.

Kini, publik menanti jawaban tegas dari Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan. Apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau justru kasus ini kembali menguap seperti solar bersubsidi yang seharusnya untuk rakyat, tapi justru dinikmati oleh segelintir “bandit berbaju rapi”.

‎Jika dugaan itu terbukti, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat dan mencoreng citra institusi Polri. Penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan hanya tindak pidana, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap keadilan sosial bagi masyarakat yang sangat membutuhkan.

Penyelewengan BBM terutama subsidi, merupakan kejahatan luar biasa, yang menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat. (Hamnas).




Tidak ada komentar