Diduga Kuat Penggunaan Dana BOS Tahun 2025 Di SMP Negeri 43 Medan Tidak Tepat Sasaran
Bantuan Dana BOS Regurer yang diturunkan Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tujuannya adalah untuk memenuhi standar layanan, minimal proses kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan Dasar dan Menengah, Khususnya di bidang sarana dan prasarana.
Lain halnya yang terjadi dengan Anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 43 di Jalan Kol. Yos Sudarso, Kelurahan Kota Bangun, Kacamatan Medan Deli, Kota Medan, Informasi dan data yang berhasil dihimpun media ini, Dana BOS Tahun Anggaran 2025 di SMP Negeri 43 Medan sebesar Rp.692.160.000.
Pengunaan dana BOS di SMPN 43 tersebut, terkesan tidak tepat sasaran, dan layak untuk dipertanyakan, juga disinyalir terkesan sarat korupsi, Berdasarkan aturan di Juknis yang ada, pengelolaan dana yang bersumber dari dana BOS untuk rehab ringan atau Rehabilitasi sekolah tidak dilarang. Tujuannya untuk meminimalisir kerusakan parah yang di alami oleh sekolah yang bersangkutan.
Sementara Kepsek SMP Negeri 43 Medan Sari Maulina Harahap, saat ditanya soal penggunaan Anggaran Dana Bos Tahun Anggaran 2025, sebesar Rp.692.160.000, melalui whatsappnya, Senin (30/06/2025), belum memberikan penjelasan dan keterangan resmi, sampai berita ini diturunkan.
Kuat dugaan penggunaan anggaran dana BOS di SMP Negeri 43 Medan, tahun anggaran 2025 disalahgunakan oleh kepala sekolah (Kepsek),
Dengan adanya kritik dan kontrol sosial dari pers, Semoga pihak terkait untuk segera mengevaluasi ulang penggunaan anggaran dana BOS di SMPN 43 Medan. (Hamnas).
Post a Comment