Alhamdulillah.....,Telah Terjalin Kerjasama Antara SPBU 14202148 Martubung Medan Labuhan Dengan Mafia BBM Dalam Bidang Solar


Medan Labuhan.Metro Sumut
Beberapa bulan terakhir ini diduga sudah terjalin kerjasama antara SPBU 14202148 yang berlokasi di Kol. Yos Sudarso, Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, dengan Para Mafia BBM Subsidi. Dari pihak SPBU telah banyak menjual BBM Subsidi jenis solar kepada para mafia, dan kedua pihak mendapatkan keuntungan besar, dan dampak dari kerjasama tersebut kerugian negara cukup besar dan masyarakat. 

Kerjasama ini merupakan kolaborasi yang dilakukan oleh SPBU 14202148 Martubung Medan Labuhan dan Para Mafia dalam bidang BBM subsidi jenis solar untuk mencapai tujuan bersama, seperti meningkatkan penjualan serta keuntungan, memperkuat pertahanan dari hukum, dan menjaga stabilitas keuangan. Kedua pihak berkomitmen untuk meningkatkan kerjasama yang selama ini sudah terjalin.

Dari pantauan tim media dilokasi, pada Senin (17/11/2025), Sejumlah mobil pengangkutan yang sudah dimodifikasi, dan model lainnya terpantau mengisi biosolar secara berulang-ulang dengan durasi yang tidak wajar. Mobil box engkel berplat BK 8X0X CX sedang parkir, dan terlihat supir mobil box tersebut sedang berbicara ke salah satu pihak SPBU memakai baju kemeja hitam, lalu menelpon dan telpon supir dikasihkan ke oknum SPBU tersebut, setelah waktu kesepakatan terjadi, supir langsung membawah mobilnya keluar dan masuk ke SPBU, sang supir rela mengantre untuk dapatkan BBM jenis solar.

Aktivitas tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa pengisian biosolar subsidi dilakukan bukan untuk keperluan transportasi biasa, melainkan sebagai modus operandi penimbunan atau pendistribusian BBM subsidi diduga secara ilegal.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Iptu Agus Purnomo SH saat dikonfirmasi melalui whatsappnya, Senin (17/11/2025) terkait dugaan penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar di 14202148 Martubung Medan Labuhan," Trims, kami selidiki " Jawabnya sikat.

Sementara, Ahmad Dermawan salah satu pengamat hukum di Medan menanggapi hal ini mengatakan, SPBU yang terbukti menyelewengkan dan menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi ke mafia atau industri menghadapi sanksi tegas administratif dari Pertamina dan ancaman hukuman pidana sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia " Katanya.

Lanjut Ahmad, Sanksi Administratif dari Pertamina Patra Niaga, sebagai penyalur resmi, berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada SPBU 14202148 yang berlokasi di Kol. Yos Sudarso, Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, yang diduga telah melanggar aturan distribusi BBM subsidi seperti," Penghentian sementara pasokan BBM ke SPBU terkait, dengan jangka waktu tertentu " Ucapnya.

" Pencabutan izin operasi atau surat perjanjian kerja sama dengan Pertamina.
Denda finansial yang dapat mencapai puluhan miliar rupiah " Jelasnya.

Sekedar informasi, Oknum yang terlibat dalam penyelewengan BBM subsidi dapat dijerat hukum pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Pasal 55): Ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. Denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). 

Pihak kepolisian secara aktif melakukan penindakan terhadap, SPBU yang terlibat terbukti menggunakan modus operandi, seperti penggunaan barcode ganda atau modifikasi kendaraan, untuk mengakali sistem pembelian. (Hamnas).


Tidak ada komentar