Sampai Kapan Mafia BBM Subsidi Kebal Hukum Di SPBU 14.202.132 Pulo Brayan Darat II, Masyarakat Desak Tindakan Tegas Tanpa Pandang Bulu
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.202.132 yang berlokasi di Jalan Gunung Krakatau, Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, kembali menjadi perhatian publik. Warga menilai SPBU tersebut kerap menjadi lokasi praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh oknum-oknum tertentu.
Berdasarkan hasil investigasi tim media ini dilokasi, Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 21.48 Wib, terpantau beberapa mobil pelangsir kedapatan sedang mengisi BBM Bersubsidi secara tidak normal.
Salah satu warga yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan bahwa praktik ilegal terkait BBM bersubsidi seperti pertalite dan biosolar telah menjadi persoalan yang berlangsung lama, dan meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu " Katanya, Jumat (21/11/2025).
Warga berharap kepada Polda Sumut dan Poltabes Medan, bertindak tegas demi melindungi hak masyarakat sebagai konsumen BBM bersubsidi. Penegakan hukum harus memberikan efek jera " Harapan warga.
Keluhan masyarakat mengenai dugaan "mafia BBM subsidi yang kebal hukum" di SPBU 14.202.132 yang berlokasi di Jalan Gunung Krakatau, Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, masih menjadi isu hangat, dengan desakan agar tindakan tegas tanpa pandang bulu dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH).
Sampai kapan mafia BBM subsidi di bebas berkeliaran di SPBU 14.202.132 akan kebal hukum, publik meminta APH dan Pertamina lebih baik transparansi, dan penindakan yang benar-benar tanpa pandang bulu, terutama menyasar aktor intelektual dan pemilik modal di balik praktik ilegal ini, sangat diperlukan untuk menghentikan keresahan masyarakat, dan ketidakpuasan terhadap efektivitas penegakan hukum saat ini.
Setiap penyelewengan BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum, dan pelakunya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum, Publik dan masyarakat mendesak Pemerintah segera menindak tegas pelaku penyelewengan BBM subsidi, Karena "Penyalahgunaan BBM membebani keuangan negara".
Ini adalah kejahatan ekonomi yang merugikan rakyat kecil yang berhak atas subsidi, Publik meminta sanksi nyata dari Pertamina bagi SPBU yang nakal.
Tindakan penyelewengan BBM bersubsidi bukanlah pelanggaran biasa, melainkan kejahatan serius yang berdampak luas, dengan sanksi hukum dan administratif yang tegas dan tidak pandang bulu. (Tim/Red).


Post a Comment