Diduga Gudang CPO Di Pasar 8 Helvetia Desa Manunggal Tetap Beroperasi, Kapolres Pelabuhan Belawan Diminta Tindak Tegas


Desa Manunggal.Metro Sumut
Praktik penampungan minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) ilegal, disinyalir marak beroperasi di Tanah garapan Pasar 8 Helvetia Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kab.Deli Serdang, Dan masih beroperasi.

Sampai saat ini, Gudang CPO yang diduga ilegal tersebut, Belum ada tindakan tegas dari Dinas terkait, Tentang izin dan pencemaran lingkungan, Masyarakat meminta kepada Kapolres Pelabuhan Belawan untuk menindak tegas pemilik gudang tersebut.

Surga Mafia CPO, seolah tak tersentuh pihak aparat penegak hukum (APH), padahal praktek Ilegal atau bisnis haram yang cukup menjanjikan tersebut sudah berlangsung lama. 

Namun setakat ini belum ada tindakan dari pihak berwenang untuk memberantas praktik penampungan CPO yang jumlahnya semakin marak, seperti di Tanah Garapan Pasar 8 Desa Manunggal, yang seolah-olah sudah mendapat restu.

Salah masyarakat yang namanya tidak mau disebutkan menyampaikan, sudah berulang kali masyarakat setempat menyorot gudang CPO yang kita duga ilegal tersebut, Namun sampai hari ini tidak ada tindakan yang kongkrit dari pihak penegak hukum," Terkesan pelaku bisnis Ilegal tersebut kebal Hukum dan terkondisikan " Ucapnya. Selasa (09/07/2024).

Sementara Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, saat konfirmasi melalui whatsappnya, terkait gudang CPO yang diduga ilegal tersebut," Thanks bang infonya kami cek " Katanya melalui whatsappnya. Rabu (10/07/2024).

Saat media mengkonfirmasi ke gudang CPO yang diduga ilegal tersebut, Salah satu pekerja berinisial JN mengatakan gudang ini milik Bu Leni, Kalau tuk pengawasan di sini Adi bang, Sore ibu Leni datang kemari bang " Katanya. Saat dilokasi gudang. Rabu (10/07/2024).

Saat ditanya lagi masak apa, JN menjawab lagi masak limbah sawit biar cair bang, kalau gak dimasak gak cair bang " Ucapnya. (Hamnas).




Tidak ada komentar