Edarkan Sabu Di Kuburan Cina, Wawa Ditangkap Polsek Panai Tengah


Labuhanbatu.Metro Sumut

Tim Opsnal Polsek Panai Tengah, Polres Labuhanbatu kembali menangkapa pelaku tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu diwilayah hukumnya.


Tersangka diketahui bernama Wawa Saksena Alias Wasek (27 thn) warga  Dusun II, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Pelaku ditangkap petugas, Rabu (30/12/ 2020) sekira pukul 15.30 Wib di Gang Jalan Kuburun Cina, Dusun Ill ,Desa Sei Sentosa, Kecamatan Panai Hulu.

Dari tangan pelaku polisi pun menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik kecil transparan yang berisikan Narkotika diduga jenis sabu-sabu yang didalamnya terbungkus dengan plastik warna hijau dan satu Unit Hp Samsung lipat warna putih serta uang sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah).

Kapolsek Panai Tengah Iptu Rusdi Koto SH kepada Metro Sumut mengatakan penangkapan tersangka Wawan bermula dari adanya laporan masyarakat yang dapat dapat dipercaya bahwa di TKP penangkapan karak dijadilkan tersangka pusat transaksi narkoba.

Mendapat informasi berharga ini kata Kapolsek, Kapolsek printahkan Kanit Reskrim IPDA F.SIGIRO SH bersama tim opsnal lainya melakukan undercover dan nyamar sebagai pembeli.

"Anggota kita nyamar sebagai pembeli dengan nilai peket seharga Rp 850.000, begitu saat ditangkap, tersangka sempat membuang sabu ke bawah kakinya, lalu petugas menyuruh mengambil kembali sabu itu, lalu tersangka langsung dibawa ke Polsek Panai Tangah guna proses hukum " Pungkasnya (Rusman Wapemred).


Tidak ada komentar