Polres Nias Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

Nias.Metro Sumut
Polres Nias melalui Polsek Gido berhasil menangkap pencurian sepeda motor SB (19) warga Desa Tulumbaho Salo'o Dusun II (Dua) Kecamatan Sogae'adu, Karena diduga melakukan pencurian sepeda motor milik Sabali Zebua di Desa Lasara Idanoi Kecamatan Gido Kabupaten Nias. Kamis (21/11/2019).

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan,S.IK,M.H pada konferensi pers diruang humas Polres Nias Rabu, (20/11/2019) mengatakan kepada wartawan, Kejadian pada hari Kamis (14/11/2019) sekitar jam 1.00 Wib di Jembatan Lasara Idanoi, kedua pelaku berpura-pura membeli mancis, Dan meminjam Sepada motor dengan memberikan jaminan satu buah HP merek Mito, Lalu kedua pelaku kabur dan tidak pulang " Katanya.

Lanjut Kapolres, Pemilik Sepeda motor Beat (Korban) membuat laporan pengaduan ke Polsek Gido, Akhirnya Personil Polsek Gido melakukan penyelidikan, Dan hasil penyelidikan tersebut sekitar jam 8.00 Wib " Ucapnya.

Kapolres menjelaskan, Personil Polsek Gido mendapatkan informasi keberadaan para pelaku, Dalam melakukan penangkapan personil Polsek Gido dan personil Satreskrim Polres Nias yang dipimpin oleh IPDA Yafao Lase dan Kanit Polsek Gido Listono, Melakukan penangkapan salah satu pelaku berinisial SB di Dusun III Desa Tulumbaho Salo'o Kecamatan Gido " Jelasnya.

Sambung Kapolres, Barang bukti yang diamankan, Satu buah Hp merek Mito, Satu unit sepeda motor Beat warna Hitam dan Satu Unit sepeda motro Revo Fit warna Hitam " Sebutnya.

Kapolres menambahkan, Dan pelaku dapat di jera, Dengan Undang-Undang pasal 363 pasal 1 KUHP " Tambahnya. (Sokhi Waruwu).


Tidak ada komentar