Judi Tembak Ikan Dan Jackpot Di Gudang Ikan Gabion Belawan Kebal Hukum

Belawan.Metro Sumut
Pihak kepolisian tetap komit melakukan pemberantasan terhadap sejumlah penyakit masyarakat, Seperti tindak perjudian, Ternyata ada saja sejumlah oknum yang nekat dan tetap membuka lapak perjudian ala Las Vegas.

Informasi yang dihimpun, Salah satu lapak judi tembak ikan dan juga dindong serta jackpot yang masih eksis dan tetap didatangi para pemain yang hobi berjudi berada dikawasan Gudang Ikan Gabion Belawan Kecamatan Medan Belawan, Dan sepertinya kebal hukum.

Informasi yang berhasil dihimpun Media ini, Menurut Bah Yong salah seorang nelayan yang dikonfirmasi terkait maraknya judi tembak ikan dan dindong serta jackpot di perikanan gabion Belawan mengatakan dengan dibukanya tempat judi ini akan merusak para nelayan," Kami para nelayan tidak mendukung adanya tempat judi di dekat TPI Perikanan Gabion Belawan " Kata Bah Yong, Jumat siang (12/07/2019).

Lanjut Bah Yong, Dengan adanya tempat judi ini, Akan merusak para nelayan. Bisa-bisa sehabis melaut para nelayan yang terpengaruh bisa ikut bermain judi disitu " Ucapnya.

Sementara saat ditanya apakah tempat judi di gudang ikan gabion Belawan dekat TPI mulai kapan beroperasi, Bah Yong menjawab, Kalau tidak salah liat, Aku baru sekitar 1 minggu ini "Jawab Bah Yong dengan polosnya.

Tidak hanya dikenal sebagai kawasan Gudang Ikan, Juga identik dengan "Judi Bayangkan", Aktivitas perjudian yang nyata-nyata merupakan tindakan pidana maksimal 10 tahun penjara, Di Gudang Ikan Gabion Belawan bisa beroperasi dengan leluasa.

Untuk itulah judi secara hukum dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur pada pasal 303 KUHP yang kemudian diperbarui secara khusus pada UU No.7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukamannya tidak main-main maksimal 10 tahun penjara. (Hamnas).

Tidak ada komentar