Satresnarkoba Polres Sergai Berhasil Amankan Suriadi Pengedar Sabu

Sergai.Metro Sumut
Satresnarkoba Polres Sergai berhasil mengamankan Suriadi alias Tembong (41) warga Desa Celawan Wonosari Dusun V Pantai Cermin Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai, Karena mengedarkan sabu-sabu selama 1 tahun di Pantai Cermin.

Informasi yang dihimpun Media ini, Suriadi yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ini, Nekat menyambi sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi mengatakan benar telah mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu pada Senin (11/02/2019)," Saat itu, Personil Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika yang dilakukan oleh Suriadi di Desa Celawan Wonosari Dusun V Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai, Saya bersama Kanit Lidik II, IPDA Maruli Sihombing melakukan penyelidikan dari informasi tersebut " Kata AKP Martualesi, Selasa (12/02/2019).

Lanjut Martualesi, Dari hasil lidik pelaku sedang duduk di rumahnya," Kami kemudian melakukan penindakan dan penggeledahan di dalam rumahnya. Alhasil kami temukan di dapur terdapat tas yang terletak di meja. Setelah diperiksa terdapat dua paket sabu, Satu timbangan elektrik, Satu pipet ujung runcing, Satu buah bong kecil, Satu buah kaca pirex dan kotak roko merk sampoerna, Serta dan sebuah mancis " Ucapnya.

Martualesi menjelaslan, Petugas pun memboyong pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di kediamannya pelaku," Setelah kami lakukan interogasi terhadap pelaku, Dari keterangannya, Ia mengakui sudah menjual sabu selama setahun di Daerah Pantai Cermin. Untuk sabu ia mengaku didapat dari, inisial I daerah Perbaungan " Jelasnya.

Pelaku disangkakan pasal 114 sub 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Red).

Tidak ada komentar