Kapolda Sumut Pimpin Konfrensi Pers Pengungkapan Peredaran Narkoba 45 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Dumai Dan Medan Oleh Polrestabes Medan
Medan.Metro
Sumut
Kapolda
Sumut Irjen Pol. Drs. Agus Andrianto, SH. MH. Memimpin konfersensi pers terkait
keberhasilan pengungkapan jaringan Narkotika Internasional oleh Sat Narkoba
Polrestabes Medan yang dilaksanakan di Polrestabes Medan, Rabu 26 Desember
2018.
Pengungkapan
tersebut bermula pada tanggal 24 Desember 2018, petugas mendapat informasi
adanya pengiriman Narkotika Ke Medan. Lalu Kasatres Narkoba Polrestabes Medan
AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo,SIK bersama personel melakukan penyelidikan
dan pada saat dilakukan penyelidikan, petugas melihat sebuah mobil Avanza BM
1484 RQ yang dikendarai oleh 2 orang laki laki atas nama Junaidy Zulfan dan
Aminal di Jalan SM Raja, tepatnya di pintu keluar tol Amplas dan dilakukan
penggeledahan namun pada saat dilakukan penggedahan tidak ada ditemukan barang
bukti Narkotika di mobil tersebut,
“Jadi
berdasarkan keterangan Junaidy Zulfan dan Aminal,mereka berangkat dari Dumai
menuju Medan bersama temannya yang menggunakan Mobil Hilux BM 8464 CK atas nama
Aupek, kemudian pada saat itu juga Mobil Hailux melintas dan langsung di hentikan oleh Kasat Res Narkoba
Polrestabes Medan beserta anggota di jalan sisingamangaraja tepatnya di gerbang
keluar tol amplas. Lalu petugas melakukan penyetopan dan pada saat dilakukan
penggeledahan terhadap Mobil Hilux yang dikendarain oleh AP dan ditemukan dari
kabin 3 (tiga) buah tas yang berisikan 45 (empat puluh lima) bungkus Narkotika
Jenis Sabu, 11 (sebelas) bungkus Narkotika Jenis Ekstasy dan 6 (enam) bungkus
Keytamin,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Agus Andrianto SH MH, didampingi
Waka Polda sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto,SIK,MHum,Kapolrestabes
Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto,SH,SIK,MSi bersama PJU Polda Sumut.
Kepada
petugas, tersangka mengaku narkotika tersebut berasal dari Malaysia melalui
tersangka Murlia yang berada di dumai (DPO)
dan akan dikirim ke medan kepada pakcik(DPO).Kemudian tersangka dan
barang bukti di bawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut.
“Pada
Sabtu tanggal 22 Desember 2018 sekira pukul 18.00 wib, petugas juga melakukan
penggerebekan dari sebuah rumah kos yang berada di Jalan Sei Situmandi No 09
Kel. Babura Kec. Medan Baru Kota Medan. Disitu petugas mengamankan tersangka
Abdul Bayu(29)yang beralamatkan jalan Sekata gg Alfala no 30 Karang berombak
Medan bersama barang bukti 4 bungkus plastik merk Guan Yin Wang berisikan
Narkotika jenis sabu dengan berat 3500 gram yang kepemilikannya diakui oleh
tersangka AB untuk diperjualbelikan,” ungkap Kapoldasu.
Adapun
identitas pelaku:
1.Aupek
(38) jln Dermaga darat No 9 purnama Dumai Barat kota Dumai.
2.Junaidy
Zulfan (43) jalan Kemasyarakatan No 4 Kel bumi Ayu Kec Dumai Selatan.
3.Aminal
(36) jalan dermaga darat no 190 Purnama Dumai Barat.
Kini
para tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas penyidik
Satres Narkoba Polrestabes Medan dan para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat
(2) Subs 112 Ayat (2) Yo Pasal 132 dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang
Narkotika. (rs)
Post a Comment