Bak Film Action, Polsek Medan Labuhan Hadang Dan Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu-sabu Di Medan Deli
Bak film action, Polsek Medan Labuhan hadang dan tangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Payarumput Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli. Drama penangkapan tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu ini berawal dari informasi masyarakat.

Lanjut Kapolres, Kasus Curat selanjutnya dengan barang bukti 2 buah jendela dan 1 buah tang dengan 2 tersangka IUG (29) dan SWG alias S (18) Sesuai Laporan Polisi LP/777/XII/SU/2018/PEL-BL/SEK-.M.LAB Tanggal 19 Desember 2018, Untuk Kasus Narkotika yaitu masing-masing tersangka AN ALS N ( 33) Dilakukan Tindakan Tegas dan Terukur dengan Menembak kaki sebelah kanan dan tersangka W (34)," Nama Tersangka, S ALS H (39 Thn), AN ALS N (33 Thn), W (34 Thn), N ALS I, DN ALS D (26 Thn), MF ALS F (27 Thn), Kasus narkoba ini melanggar pasal 132 Ayat (1) subs 114 Ayat (1) Atau 112 Ayat (1) Dari UU No. 35 Tahun 2009 (Narkotika).
Sesuai Laporan Polisi LP/ 784 /XII/SU/2018/PEL-BL/SEK-.M.LPB Tanggal 21 Desember 2018, Dengan Barang Bukti 2 Unit Speaker Home Teater Shake 10 sxp dan 1,48 Gram shabu-shabu.
Kasus yang sama dengan nama tersangka ES ALS E ( 43) dan PR ALS P (21) melanggar pasal 132 SUBS 114 Ayat (2) Atau 112 Ayat (2) Dari UU No. 35 Tahun 2009 (Narkotika), Barang Bukti 325 Gram Shabu-shabu, 4 Unit hp, Uang Rp.15.000.000-, 6 BKP Plastik, 1 Timbangan Elektronik.
Nama tersangka M ALS I (38) melanggar pasal 114 Ayat (1) Atau 112 Ayat (1) Dari UU No. 35 Tahun 2009 (Narkotika), Sesuai Laporan Polisi LP/783/XII/SU/2018/ PEL-BL/SEK-.M.LAB Tanggal. 21 Desember 2018 Barang Bukti 0,2 Gram Shabu-Shabu.
Nama Tersangka S ALS L (49 Thn), Kasus 114 Ayat (1) Atau 112 Ayat (1) Dari UU No. 35 Tahun 2009 (Narkotika), Sesuai Laporan Polisi LP/785/XII/SU/2018/PEL-BL/SEK-.M.LAB Tanggal 19 Desember 2018, Dengan Barang Bukti 1,50 Gram Shabu-Shabu.
Nama Tersangka RFN ALS F (32 Thn), Kasus narkotika melanggar pasal 114 Ayat (1) Atau 112 Ayat (1) Dari UU No. 35 Tahun 2009 (Narkotika), Sesuai Laporan Polisi LP/772/XII/SU/2018/PEL-BL/SEK-.M.LAB Tanggal 19 Desember 2018, Barang Bukti 0,14 Gram Shabu-Shabu.
Dalam kesimpulannya total rincihan Barang Bukti Shabu-Shabu 328,32 Gram, Speker 2 Unit, Hendphone 4 Unit, Uang Rp.15.000.000, Plastik Kosong 6 BKS, Timbangan 1 Unit Elektronik, Jendela 2 Buah, Tang 1 Buah " Tutup Kapolres. (Hamnas).
Post a Comment