Bak Film Action, Polsek Medan Labuhan Hadang Dan Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu-sabu Di Medan Deli

Medan Labuhan.Metro Sumut
Bak film action, Polsek Medan Labuhan hadang dan tangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Payarumput Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli. Drama penangkapan tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu ini berawal dari informasi masyarakat.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH.MH didampingi Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto, SH.SIK.MH dan Kanit Reskrim paparannya mengatakan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan kasus narkoba, 5 kasus narkotika dan 2 kasus Curat dengan 13 tersangka, 7 laporan polisi," Terdapat 2 kasus Curat 363 KUHP masing - masing dengan barang bukti 2 unit speaker home teater shake 10 sxp dengan 3 orang tersangka yakni S ALS H (39) dilakukan Tindakan Tegas dan terukur dengan menembak Kaki sebelah kanan " Kata Kapolres saat paparan didepan Mapolsek Medan Labuhan, Kamis (27/12/2018).

Lanjut Kapolres, Kasus Curat selanjutnya dengan barang bukti 2 buah jendela dan 1 buah tang dengan 2 tersangka IUG (29) dan SWG alias S (18) Sesuai Laporan Polisi LP/777/XII/SU/2018/PEL-BL/SEK-.M.LAB Tanggal 19 Desember 2018, Untuk Kasus Narkotika yaitu masing-masing tersangka AN ALS N ( 33) Dilakukan Tindakan Tegas dan Terukur dengan Menembak kaki sebelah kanan dan tersangka W (34)," Nama Tersangka, S ALS H (39 Thn), AN ALS N (33 Thn), W (34 Thn), N ALS I, DN ALS D (26 Thn), MF ALS F (27 Thn), Kasus narkoba ini melanggar pasal 132 Ayat (1) subs 114 Ayat (1) Atau 112 Ayat (1) Dari UU No. 35 Tahun 2009 (Narkotika).

Sesuai Laporan Polisi LP/ 784 /XII/SU/2018/PEL-BL/SEK-.M.LPB Tanggal 21 Desember 2018, Dengan Barang Bukti 2 Unit Speaker Home Teater Shake 10 sxp dan 1,48 Gram shabu-shabu.
Kasus yang sama dengan nama tersangka ES ALS E ( 43) dan PR ALS P (21) melanggar pasal 132 SUBS 114 Ayat (2) Atau 112 Ayat (2) Dari UU No. 35 Tahun 2009 (Narkotika), Barang Bukti 325 Gram Shabu-shabu, 4  Unit hp, Uang Rp.15.000.000-, 6 BKP Plastik, 1 Timbangan Elektronik.

Nama tersangka M ALS I (38) melanggar pasal 114 Ayat (1) Atau 112 Ayat (1) Dari UU No. 35 Tahun 2009 (Narkotika), Sesuai Laporan Polisi  LP/783/XII/SU/2018/ PEL-BL/SEK-.M.LAB Tanggal. 21 Desember 2018 Barang Bukti 0,2 Gram Shabu-Shabu.

Nama Tersangka S ALS L (49 Thn), Kasus 114 Ayat (1) Atau 112 Ayat (1) Dari UU No. 35 Tahun 2009 (Narkotika), Sesuai Laporan Polisi LP/785/XII/SU/2018/PEL-BL/SEK-.M.LAB Tanggal 19 Desember 2018, Dengan Barang Bukti 1,50 Gram Shabu-Shabu.

Nama Tersangka RFN ALS F (32 Thn), Kasus narkotika melanggar pasal 114 Ayat (1) Atau 112 Ayat (1) Dari UU No. 35 Tahun 2009 (Narkotika), Sesuai Laporan Polisi LP/772/XII/SU/2018/PEL-BL/SEK-.M.LAB Tanggal 19 Desember 2018, Barang Bukti 0,14 Gram Shabu-Shabu.

Dalam kesimpulannya total rincihan Barang Bukti Shabu-Shabu 328,32 Gram, Speker 2 Unit, Hendphone 4 Unit, Uang Rp.15.000.000, Plastik Kosong 6 BKS, Timbangan 1 Unit Elektronik, Jendela 2 Buah, Tang 1 Buah " Tutup Kapolres. (Hamnas).

Tidak ada komentar