Miliki Ganja, Pemuda Ini Diringkus Sat Narkoba Polres Purwakarta
Purwakarta.Metro
Sumut
Kedapatan
memiliki lima bungkus dan satu linting ganja, MAP warga Tegal Munjul
diciduk jajaran Sat Res Narkoba Polres
Purwakarta,Kamis,(12/7) di Jalan Kp. Rawasari Kelurahan Munjuljaya Kecamatan
Purwakarta Kabupaten Purwakarta.
Kapolres
Purwakarta AKBP Twedi AB melalui Kasat Res Narkoba AKP.Heri Nurcahyo,SH
menjelaskan,kejadian bermula dari informasi masyarakat yang resah adanya warga
yang mengonsumsi barang haram tersebut.“Kita dapat laporan di lokasi ada yang
sedang mengonsumsi narkoba jenis ganja. Petugas langsung menuju lokasi untuk
melakukan pengecekan,”ujar Heri,Senin,(16/7) di kantornya.
Setelah
kita geledah dan periksa, ditemukan lima bungkus dan satu linting ganja. Pelaku
berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba
Polres Purwakarta untuk proses lebih lanjut.”Pelaku MAP di ganjar Pasal 114
ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia
No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan
penjara dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,”pungkasnya.(Humas Polres
Purwakarta)
Post a Comment