Miliki Ganja, Pemuda Ini Diringkus Sat Narkoba Polres Purwakarta

Purwakarta.Metro Sumut
Kedapatan memiliki lima bungkus dan satu linting ganja, MAP warga Tegal Munjul diciduk  jajaran Sat Res Narkoba Polres Purwakarta,Kamis,(12/7) di Jalan Kp. Rawasari Kelurahan Munjuljaya Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta AKBP Twedi AB melalui Kasat Res Narkoba AKP.Heri Nurcahyo,SH menjelaskan,kejadian bermula dari informasi masyarakat yang resah adanya warga yang mengonsumsi barang haram tersebut.“Kita dapat laporan di lokasi ada yang sedang mengonsumsi narkoba jenis ganja. Petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan,”ujar Heri,Senin,(16/7) di kantornya.

Setelah kita geledah dan periksa, ditemukan lima bungkus dan satu linting ganja. Pelaku berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta untuk proses lebih lanjut.”Pelaku MAP di ganjar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,”pungkasnya.(Humas Polres Purwakarta)


Tidak ada komentar