Keren!, Tim Anti Bandit Polres Gowa Kembali Ringkus Tiga Residivis Kasus Curanmor
Gowa.Metro
Sumut
Sedikitnya
3 orang pelaku tindak pidana kasus Curanmor yang melakukan aksinya di Jl. Syekh
Yusuf V Kel. Katangka Kec. Somba Opu Kab. Gowa akhirnya berhasil dibekuk oleh
Tim Anti Bandit Polres Gowa.
Hasil
ungkap tersebut dipaparkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Donna
Briadi, SIK didampingi Tim Anti Bandit saat menggelar press conference di
halaman kantor Polres Gowa, pada Selasa (17/07) siang.
Adapun
ketiga pelaku yang diketahui merupakan seorang Residivis kasus Curanmor
tersebut, yakni AS (25), TA(25) dan FE (18).
Para
pelaku yang melakukan aksinya dengan cara membakar kabel jalur kunci kontak
motor tersebut dibekuk oleh Tim Anti Bandit pada hari Jumat (13/07) sekitar
pukul 21.00 wita di wilayah Kec. Galesong Selatan Kab. Takalar, saat sedang
asyik berpesta Shabu.
Berbagai
barang bukti pun berhasil diamankan dari tangan pelaku, diantaranya 1 unit
sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty warna Merah, 1 unit sepeda motor merk
Yamaha Fino warna Ungu, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna Biru Putih,
2 buah mata kunci letter T, 1 buah stan kunci letter T, 1 buah senjata tajam
jenis badik, 4 unit HP berbagai merk, 1 buah bong alat hisap Shabu, 1 buah
pirex kaca, 3 sachet bening sisa Shabu, 1 buah gunting, 6 buah korek gas, dan
uang tunai sebesar Rp. 150.000.
Saat
Tim Anti Bandit bersama pelaku melakukan penunjukan TKP dan pengembangan serta
pencarian barang bukti, pelaku lel. R als Sofyan dan lel. Tamrin melakukan
perlawanan dan hendak merampas senjata petugas, sehingga dilakukan tindakan
tegas terukur oleh anggota Tim Anti Bandit.
Kasat
Reskrim pun menyampaikan bahwa ketiga pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP ancaman
hukuman 7 tahun penjara.
Saat
dikonfirmasi, Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi menegaskan bahwa
pihak Polres Gowa akan terus berperang memberantas para pelaku kejahatan
jalanan dan tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas kepada para pelaku
yang mencoba melawan saat dilakukan penangkapan.(Humas Polres Gowa).
Post a Comment