Polsek Padamara Purbalingga Tangkap Dua Pelaku Curanmor
Purbalingga.Metro
Sumut
Polsek
Padamara Polres Purbalingga, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian
sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Perumahan Berlian Residence, Kelurahan
Karangsentul, Kecamatan Padamara. Dua orang pelakunya berhasil diamankan
berikut barang buktinya. Senin (04/12/2017).
Dua
tersangka yang diamankan yaitu SH (19) warga Desa Dawuhan, Kecamatan Padamara
dan BAS (15) warga Desa Kalitinggar, Kecamatan Padamara. Keduanya diamankan
anggota Unit Reskrim di wilayah Kecamatan Bukateja.
Kapolsek
Padamara AKP Jadiman saat memberikan konfirmasi, Minggu (03/12/2017) mengatakan
bahwa dua tersangka yang diamankan adalah pelaku pencurian sepeda motor jenis
Mio Warna Merah bernomor polisi R 6979 JL. Korban adalah Dyah Widyaningrum
warga Perumahan Berlian Residence Blok A-1 RT 3 RW 2, Kelurahan Karangsentul,
Kecamatan Padamara Purbalingga.
“Pencurian
sepeda motor terjadi pada 20 November 2017 yang lalu. Saat itu, sepeda motor
diparkir di sebelah teras rumah korban dalam kondisi tidak dikunci stang.
Sepeda motor diambil pelaku dengan cara didorong dan dibawa pergi dari rumah
korban,” ucap kapolsek.
Mendapati
sepeda motornya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Padamara.
Atas laporan korban, Unit Reskrim Polsek Padamara langsung melakukan
penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, anggota dapat mengidentifikasi orang
yang diduga sebagai pelakunya.
Kapolsek
menambahkan berbekal hasil penyelidikan, anggota melakukan pencarian terhadap
pelaku pencurian sepeda motor tersebut. Akhirnya dua pelaku dapat diamankan
saat diketahui sedang berada di wilayah Kecamatan Bukateja, Purbalingga, Sabtu
(02/12/2017) kemarin.
Barang
bukti sepeda motor hasil curian juga berhasil diamankan. Walaupun tersangka
sempat mengganti plat nomor sepeda motor tersebut namun ciri-ciri kendaraan
mampu dikenali petugas.
Dari
pengakuan tersangka, mereka mengatakan telah melakukan pencurian sepeda motor
lebih dari sekali di wilayah Padamara. Petugas masih melakukan pemeriksaan
lebih lanjut terkait keterangan tersangka tersebut.“Saat ini tersangka sudah
ditahan dan kepadanya dikenakan pasal 363 ayat (4) huruf e KUHP tentang
Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” imbuh
kapolsek. (Humas Polres Purbalingga).
Post a Comment