SIM Bekas Dibeli Di Gudang Botot Marelan
Medan
Marelan.Metro Sumut
Kasus
SIM palsu yang diungkap Dirkrimum Polda Sumut di Jalan Setia Luhur, Gang
Arjuna, Kec. Medan Helvetia terus dilakukan pengembangan.
Setelah
mengamankan tiga tersangka masing-masing, Herman Pohan (34) dan Irwansyah (33)
serta seorang oknum polisi, Bripka Ridha Fahami (35). Polisi kembali
menggerebek salah satu gudang botot di Marelan.
Gudang
botot yang berada di Jalan Marelan Raya, Pasar 1 Tengah, Kec. Medan Marelan
karena telah menjual SIM bekas yang diperoleh dari Polresta Medan pada tahun
2016. Pengembangan itu, polisi mengamankan 3 orang diantaranya, Nur (26), FN
(34) dan FL (38) .
Terjeratnya
3 tersangka yang merupakan pengusaha barang bekas, karena sebagai tempat
dijualnya SIM bekas. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga
tersangka yang masih saudara langsung diboyong ke Mapoldasu.
Selain
itu, polisi juga melakukan pengembangan salah satu rumah tersangka lain, EK
(36) di Jalan Bangau, Gang Rukun, Medan. Dalam pengembangan itu, tersangka EK
telah kabur dan kini statusnya DPO.
Pihak
kepolisian kembali melakukan pengembangan lagi ke tersangka lain berinsial H
(40) di Jalan Rajawali, Medan. Kali ini, polisi hanya menyita 2 unit CPU dan 2 unit monitor komputer, satu
unit scaner dan kertas untuk cetakan SIM."Dari hasil pengembangan ini,
mereka punya peran masing - masing, tersangka yang kabur masih kita lakukan
pengejaran. Jadi, SIM bekas itu dibeli Herman dari gudang botot, SIM bekas itu
diperoleh pengusaha botot pada tahun 2016 dari Polresta Medan. Untuk pengusaha
bototnya telah kita amankan," kata petugas.
Hingga
berita ini diturunkan, petugas masih terus melakukan pengembangan dan
menyelidiki para pelaku yang terlibat dalam kasus SIM palsu tersebut. (mu-1).
Post a Comment