Sat Reskrim Polres Deliserdang Amankan Tiga Pelaku Kejahatan
Deliserdang.Metro
Sumut
Satuan
Resesrse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Deliserdang berhasil mengamankan tiga
pelaku kejahatan yang beraksi di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Deliserdang.
Ketiga pelaku kejahatan yang berhasil diamankan tersebut masing-masing DR (39)
supir warga Karanganom, Desa Panei Tonga, Kecamatan Panei, Kabupaten
Simalungun, MR (29) supir warga Pasar II Barat, Kecamatan Medan Marelan, Medan
dan AL (35) warga Jalan Sei Merah, Dusun II, Desa Dagang Kerawang, Kecamatan
Tanjung Morawa.
Kapolres
Deliserdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan didampingi Kasat Reskrim AKP Ruzi
Gusman pada Rabu (4/10) menerangkan DR dan MR diamankan berdasarkan Laporan
Polisi (LP) Henro Siburian (35) warga Jalan Pematang Siantar, Dusun III, Desa Pagar
Jati, Kecamatan Lubuk Pakam No : LP /590/IX/2017/SU/RES DS tanggal 21 September
2017..Henro Siburian melaporkan jika mobil pick up Suzuki Carry warna hitam BK
8350 CR miliknya telah dicuri pada Senin (18/9/2017) sekira pukul 03.30 Wib
lalu dari pekarangan rumahnya.
Berdasarkan
laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Deliserdang pun melakukan penyelidikan.
Hasilnya petugas berhasil mengamankan DR dan MR di Langsa, Aceh. “Pada Jumat
(22/9) Tim Opsnal Pidum Sat Reskrim Polres Deliserdang mendapatkan informasi
sedang ada transaksi penjualan mobil pick up Suzuki Carry tanpa dilengkapi
surat-surat di Langsa,Aceh. Selanjutnya tim berangkat ke Aceh dan berhasil
mengamankan DR dan MR,” kata Eddy.
Masih
menurut Eddy selain mengamankan DR dan MR, pihaknya juga berhasil mengamankan
mobil pick up Suzuki Carry milik Henro Siburian, 3 buah kunci T, tiga buah
obeng besar dan kecil,, tang, pisau cutter kecil, kawat besi, solder warna
biru, kunci L, kunci 12 pas, 1 kotak mata pisau cutter yang digunakan para
pelaku untuk melakukan pencurian.
“Pelaku
MR masuk kedalam pekarangan rumah korban dan mencongkel pintu mobil pick up
Suzuki Carry milik korban menggunakan kunci T. setelah berhasil mencongkel
pintu mobil selanjutnya MR menghidupkan mobil secara paksa dengan menggunakan
kunc T. Setelah mobil menyala, pelaku DR membantu mendorong mobil hingga ke
pinggir jalan, setelah sampai ke pinggir jalan selanjutnya para pelaku membawa
mobil milik korban ke Langsa, Aceh dan menjualnya seharga Rp 13 juta. Pelaku MR
pada tahun 2013 pernah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,”
ujarnya.
Lanjut
Eddy, sementara pelaku AL diamankan berdasarkan LP Leo Alex Vanto warga Jalan
Sei Merah No.17 A, Dusun I, Desa Dagang Kerawang, Kecamatan Tanjung Morawa pada
Sabtu (10/6/2017) lalu No: LP/196/VI/2017/SU/RES DS/SEK TG Morawa. Korban Leo
melaporkan bahwa sepeda motor Yamah Vixion BK 6082 LH dan dompet warna coklat
berisi uang tunai Rp 8,5 juta KTP,SIM,STNK,NPWP dan kartu ATM miliknya telah
dicuri pada Sabtu (10/6/2017) sekira pukul 03.00 Wib lalu. Berdasarkan laporan
korban selanjutnya petugas melakukan penyelidikan. “AL diamankan di Galang,
pelaku AL melakukan perlawanan terpaksa dilumpuhkan (ditembak) dikaki sebelah
kanan,” tegasnya.
Eddy
pun menjelaskan jika pelaku AL masuk kedalam rumah korban dengan cara memanjat
tiang teras rumah dan mencongkel jendela. “Sepeda motor korban masih kita cari
dan sudah dijual pelaku seharga Rp 3 juta. Untuk pelaku AL ada dua Laporan
Polisi Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman
hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.,” jelas Eddy.
Sementara
pelaku MR mengakui jika dirinya pernah dipenjara selama 7 bulan dan bebas Tahun
2014 lalu. “Aku pernah dipenjara karena kasus jambret, anakku satu masih
berumur empat bulan,” akunya.
Sedangkan
pelaku AL mengaku hasil penjualan sepeda motor milik Leo untuk foya-foya dan
membeli narkoba. “Uang hasil pencualan sepeda motor aku belikan minuman dan
sabu,” ujarnya. (Walsa)
Post a Comment