Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap Kurir 252,5 Kg Ganja Di Karawang

Jakarta.Metro Sumut
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) berhasil menangkap kurir ganja seberat 252,5 kg, yang disamarkan dalam pickup Nomor Polisi B 9450 ZAC sebagai pengangkut jeruk, di Karawang, Jawa Barat. Kamis (05/10/2017).

Kurir ganja tersebut sebelumnya melarikan diri saat saat anggota Direktorat Lalu-lintas Polda Metro Jaya menngamankan mobil pengangkut tersebut di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.“Ketika hendak ditangkap, kurir narkoba bernama Nando alias AEL, sempat diwarnai aksi kejar-kejaran di pinggir sungai Desa Cirajeg, Karawang, Jawa Barat,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Minggu (01/10/2017).

AEL sebelumnya, lanjut Kabid Humas Kombes Pol Argo Yuwono, menumpang mobil Daihatsu Xenia yang berada di belakang mobil pickup bernomor B 9450 ZAC, Senin (25/09/2017) malam lalu, yang dikemudikan oleh Agus Suwandi dan sopir pickup diberhentikan oleh anggota Dit Lantas Polda Metro Jaya, kurir yang berinisial AEL saat itu langsung kabur.“Dari hasil pengembangan atas tertangkapnya mobil pickup berisi ganja seberat 252,5 kg itu, anggota kita berhasil menangkap pelaku di Karawang, Jawa Barat, pada tanggal 28 September 2017,” terang Kombes Pol Argo Yuwono.

Kombes Pol Argo Yuwono melanjutkan, tertangkapnya AEL ini berkat kerja sama dengan Agus Suwandi, dan saat ini Agus Suwandi sendiri telah dikembalikan ke keluarganya, karena tidak terbukti terlibat dengan jaringan tersebut.

“Setelah mendapat informasi, anggota kita langsung meluncur ke sana, dan di sana mendapatkan pelaku AEL. Melihat ada petugas datang, pelaku melarikan diri dan terjadi kejar-kejaran. Alhamdulillah, pelaku berhasil kita tangkap,” kata Kombes Pol Argo Yuwono.

Saat itu, lanjutnya, tersangka AEL sedang berada di sebuah saung di pos pintu irigasi Desa Cirajeg, Karawang, Jawa Barat. Sementara dua pelaku lainnya yang melarikan diri dari mobil Daihatsu Xenia masih diburu.

Sebelumnya diberitakan, anggota Patwal Dit Lantas Polda Metro Jaya menangkap mobil pickup yang dikemudikan Agus, di Jalan Gatot Subroto arah Semanggi pada 25 September 2017 pukul 19.30 WIB lalu. Polisi memberhentikan mobil Agus karena melanggar aturan ganjil-genap.

Saat hendak diperiksa, petugas mencium bau busuk dari muatan. Setelah dicek, ternyata pickup tersebut berisi jeruk busuk dan di dalamnya terdapat ganja. Jeruk busuk tersebut dijadikan alat untuk menyamarkan ganja.(Humas Polda Metro Jaya).

Tidak ada komentar