Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap Kurir 252,5 Kg Ganja Di Karawang
Jakarta.Metro
Sumut
Kepolisian
Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) berhasil menangkap kurir
ganja seberat 252,5 kg, yang disamarkan dalam pickup Nomor Polisi B 9450 ZAC
sebagai pengangkut jeruk, di Karawang, Jawa Barat. Kamis (05/10/2017).
Kurir
ganja tersebut sebelumnya melarikan diri saat saat anggota Direktorat
Lalu-lintas Polda Metro Jaya menngamankan mobil pengangkut tersebut di Jalan
Gatot Subroto, Jakarta Selatan.“Ketika hendak ditangkap, kurir narkoba bernama
Nando alias AEL, sempat diwarnai aksi kejar-kejaran di pinggir sungai Desa
Cirajeg, Karawang, Jawa Barat,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol
Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Minggu (01/10/2017).
AEL
sebelumnya, lanjut Kabid Humas Kombes Pol Argo Yuwono, menumpang mobil Daihatsu
Xenia yang berada di belakang mobil pickup bernomor B 9450 ZAC, Senin (25/09/2017)
malam lalu, yang dikemudikan oleh Agus Suwandi dan sopir pickup diberhentikan
oleh anggota Dit Lantas Polda Metro Jaya, kurir yang berinisial AEL saat itu
langsung kabur.“Dari hasil pengembangan atas tertangkapnya mobil pickup berisi
ganja seberat 252,5 kg itu, anggota kita berhasil menangkap pelaku di Karawang,
Jawa Barat, pada tanggal 28 September 2017,” terang Kombes Pol Argo Yuwono.
Kombes
Pol Argo Yuwono melanjutkan, tertangkapnya AEL ini berkat kerja sama dengan
Agus Suwandi, dan saat ini Agus Suwandi sendiri telah dikembalikan ke
keluarganya, karena tidak terbukti terlibat dengan jaringan tersebut.
“Setelah
mendapat informasi, anggota kita langsung meluncur ke sana, dan di sana
mendapatkan pelaku AEL. Melihat ada petugas datang, pelaku melarikan diri dan
terjadi kejar-kejaran. Alhamdulillah, pelaku berhasil kita tangkap,” kata
Kombes Pol Argo Yuwono.
Saat
itu, lanjutnya, tersangka AEL sedang berada di sebuah saung di pos pintu
irigasi Desa Cirajeg, Karawang, Jawa Barat. Sementara dua pelaku lainnya yang
melarikan diri dari mobil Daihatsu Xenia masih diburu.
Sebelumnya
diberitakan, anggota Patwal Dit Lantas Polda Metro Jaya menangkap mobil pickup
yang dikemudikan Agus, di Jalan Gatot Subroto arah Semanggi pada 25 September
2017 pukul 19.30 WIB lalu. Polisi memberhentikan mobil Agus karena melanggar
aturan ganjil-genap.
Saat
hendak diperiksa, petugas mencium bau busuk dari muatan. Setelah dicek,
ternyata pickup tersebut berisi jeruk busuk dan di dalamnya terdapat ganja.
Jeruk busuk tersebut dijadikan alat untuk menyamarkan ganja.(Humas Polda Metro
Jaya).
Post a Comment