Bawa 7 Paket Sabu, Pengedar Ini Dibekuk Tim Cobra Polres Kotim

Kotim.Metro Sumut
Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menciduk CW (32) di Jalan Jenderal Sudirman Km 6,6 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit Kotim, Senin (02/10/2017) pukul 12.15 WIB.

“Maka orang tersebut akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ungkap Kasatresnarkoba, Selasa (03/10/2017) siang.

Kasatresnarkoba melanjutkan, barang bukti yang berhasil ditemukan dari pelaku berupa 7 (tujuh) bungkus plastik kecil yang berisi butiran kristal warna bening yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 1,96 gram.

“Uang tunai sebesar Rp 400 ribu, 1 buah handphone, 1 unit sepeda motor, 1 buah STNK sepeda motor jenis HONDA merk , 1 buah tas, 3 pak plastik klip kecil, 2 buah sendok plastik, 1 buah bong, dan 1 buah timbangan merk CHQ wama hitam,” terang Kasat.

Sebelumnya Kasatresnarkoba mengatakan, pada saat Tim Cobra Satresnarkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan peredaran gelap narkotika yang diduga dilakukan terlapor.“Kemudian Tim Cobra mengikuti dan melakukan pengintaian terhadap terlapor yang sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Sonix warna merah putih dengan nopol KH 4958 LT sendirian melintas di Jalan Jend Sudirman kemudian,” tuturnya.

Lalu Polisi menghentikan di Jalan tersebut yang berada di Km. 6,8. Setelah berhasil dihentikan kemudian terlapor dibawa menuju ke rumahnya yang berada di komplek perumahan Bina Karya Permai B Jalan Jenderal Sudirman km 6,6 yang tidak jauh dari terlapor dihentikan.

Dari hasil penggeledahan tersebut petugas menemukan 7 bungkus plastik kecil yang berisi butiran kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan terlapor disaku bagian dalam tas kecil milik terlapor yang diakui milik terlapor.

Kemudian dilanjutkan penggeledahan di gudang rumah terlapor dari hasil penggeledahan ditemukan 1 set alat isap sabu yang disimpan diamping kardus, 1 buah timbangan digital dan 1 buah kotak pensil yang berisi 3 pak plastik klip kecil, 2 buah sendok plastik masing – masing terbuat dari sedotan plastik warna putih dan sendok plastik warna hijau yang diakui milik terlapor serta hasil penjualan sabu sebanyak 2 bungkus sebesar Rp 400 ribu, dengan harga per bungkusnya Rp 200 ribu, kepada 2 orang pembeli, kemudian terlapor dan barang bukti yang ditemukan diamankan di Polres Kotim untuk sidik lebih lanjut.(Humas Polda Kalteng).


Tidak ada komentar