Bawa 7 Paket Sabu, Pengedar Ini Dibekuk Tim Cobra Polres Kotim
Kotim.Metro
Sumut
Tim
Cobra Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim)
menciduk CW (32) di Jalan Jenderal Sudirman Km 6,6 Kelurahan Pasir Putih
Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit Kotim, Senin (02/10/2017) pukul 12.15 WIB.
“Maka
orang tersebut akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat
(1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ungkap Kasatresnarkoba, Selasa
(03/10/2017) siang.
Kasatresnarkoba
melanjutkan, barang bukti yang berhasil ditemukan dari pelaku berupa 7 (tujuh)
bungkus plastik kecil yang berisi butiran kristal warna bening yang diduga
Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 1,96 gram.
“Uang
tunai sebesar Rp 400 ribu, 1 buah handphone, 1 unit sepeda motor, 1 buah STNK
sepeda motor jenis HONDA merk , 1 buah tas, 3 pak plastik klip kecil, 2 buah
sendok plastik, 1 buah bong, dan 1 buah timbangan merk CHQ wama hitam,” terang
Kasat.
Sebelumnya
Kasatresnarkoba mengatakan, pada saat Tim Cobra Satresnarkoba Polres Kotim
melakukan penyelidikan peredaran gelap narkotika yang diduga dilakukan
terlapor.“Kemudian Tim Cobra mengikuti dan melakukan pengintaian terhadap
terlapor yang sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Sonix warna merah
putih dengan nopol KH 4958 LT sendirian melintas di Jalan Jend Sudirman
kemudian,” tuturnya.
Lalu
Polisi menghentikan di Jalan tersebut yang berada di Km. 6,8. Setelah berhasil
dihentikan kemudian terlapor dibawa menuju ke rumahnya yang berada di komplek
perumahan Bina Karya Permai B Jalan Jenderal Sudirman km 6,6 yang tidak jauh
dari terlapor dihentikan.
Dari
hasil penggeledahan tersebut petugas menemukan 7 bungkus plastik kecil yang
berisi butiran kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu yang
disimpan terlapor disaku bagian dalam tas kecil milik terlapor yang diakui
milik terlapor.
Kemudian
dilanjutkan penggeledahan di gudang rumah terlapor dari hasil penggeledahan
ditemukan 1 set alat isap sabu yang disimpan diamping kardus, 1 buah timbangan
digital dan 1 buah kotak pensil yang berisi 3 pak plastik klip kecil, 2 buah
sendok plastik masing – masing terbuat dari sedotan plastik warna putih dan
sendok plastik warna hijau yang diakui milik terlapor serta hasil penjualan
sabu sebanyak 2 bungkus sebesar Rp 400 ribu, dengan harga per bungkusnya Rp 200
ribu, kepada 2 orang pembeli, kemudian terlapor dan barang bukti yang ditemukan
diamankan di Polres Kotim untuk sidik lebih lanjut.(Humas Polda Kalteng).
Post a Comment