Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Penganiayaan

Belawan.Metro Sumut
Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang tersangka Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan orang terluka sebagaimana tersebut dalam Pasal 170 ayat 2 KUHP berdasarkan adanya laporan pada polisi Lp/241/Vlll/2017/Su/SPKT pel belawan - SP. KAP/199/IX/2017 atas nama korban Tomas Ginting (34) warga Jalan Raya pelabuhan dpn PT. sinar mas Belawan Kec. Medan Belawan. Kamis (28/09/2017).

Info yang diterima Media ini di Polres Pelabuhan Belawan, Rabu (27/09) diketahui Tersangka bernama Yusrizal als iyus panjang (37) warga jalan ileng Gg.Nangka Kel.Rengas Pulau Kec. Medan Marelan ditangkap pada Senin tanggal 25 september 2017 sekitar pukul 13.30 wib di Jalan Ileng Kel Rengas Pulau Kec Medan Marelan. Kronologis kejadian, Pada hari sabtu tgl 22 juli 2017 pukul 06.00 wib pelapor melarang terlapor Yusrizal utk menaiki kapal tengker krn pelapor takut ada barang yg hilang.

Selanjutnya Yusrizal pergi dan mengancam dengan kata-kata tunggu nanti ya, tiba-tiba sekitar pukul 15.00 wib adik Yusrizal atas nama Bani datang dan mengatakan kau ganggu abangku, selanjutnya pelapor mengatakan saya tidak ganggu, tiba-tiba Yusrizal datang membawa parang panjang langsung membacokkan kepala pelapor, pelapor lari lalu terjun kelaut.

Karena terjebak oleh kapal besar pelapor tidak bisa renang jauh hanya dermaga itu, terakhir telapor Yusrizal dan Bani melempar batu besar/paving block kearah kepala pelapor, dimana salah satu batu besar mengenai kepala hingga kepala saya pelipis kanan batok kepala pecah dan berdarah.

Melihat itu para terlapor pergi meninggalkan pelapor hingga saksi Hermansyah mengangkat korban ke darat dan melihat pendarahan. Langsung dilarikan ke RS. Marta Friska untuk operasi.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Sept 2017 sekitar pukul 13.30 wib Unit Reskrim Polres Pel. Belawan dipimpin Kanit Resum Ipda Rudi Handoko, SH. mengetahui keberadaan Tsk Yusrizal sedang duduk2 diteras rumahnya. Team langsung menuju ke Tkp untuk melakukan penindakan.

Setibanya di Rumah Tsk Yusrizal di Jl. ileng ditemukan Tsk Yusrizal lagi duduk-duduk santai diteras depan rumahnya, mengetahui hal tersebut dengan gerak cepat Team langsung melakukan penangkapan/mengamankan Yusrizal. Selanjutnya memboyong Tsk ke Polres Pelabuhan Belawan berikut barang buktinya parang panjang guna pemeriksaan lanjutan.(Hamnas).



Tidak ada komentar