Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Penganiayaan
Belawan.Metro
Sumut
Satreskrim
Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang tersangka Tindak Pidana
Penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan orang terluka sebagaimana
tersebut dalam Pasal 170 ayat 2 KUHP berdasarkan adanya laporan pada polisi
Lp/241/Vlll/2017/Su/SPKT pel belawan - SP. KAP/199/IX/2017 atas nama korban
Tomas Ginting (34) warga Jalan Raya pelabuhan dpn PT. sinar mas Belawan Kec.
Medan Belawan. Kamis (28/09/2017).
Info
yang diterima Media ini di Polres Pelabuhan Belawan, Rabu (27/09) diketahui
Tersangka bernama Yusrizal als iyus panjang (37) warga jalan ileng Gg.Nangka
Kel.Rengas Pulau Kec. Medan Marelan ditangkap pada Senin tanggal 25 september
2017 sekitar pukul 13.30 wib di Jalan Ileng Kel Rengas Pulau Kec Medan Marelan.
Kronologis kejadian, Pada hari sabtu tgl 22 juli 2017 pukul 06.00 wib pelapor melarang
terlapor Yusrizal utk menaiki kapal tengker krn pelapor takut ada barang yg
hilang.
Selanjutnya
Yusrizal pergi dan mengancam dengan kata-kata tunggu nanti ya, tiba-tiba
sekitar pukul 15.00 wib adik Yusrizal atas nama Bani datang dan mengatakan kau
ganggu abangku, selanjutnya pelapor mengatakan saya tidak ganggu, tiba-tiba
Yusrizal datang membawa parang panjang langsung membacokkan kepala pelapor,
pelapor lari lalu terjun kelaut.
Karena
terjebak oleh kapal besar pelapor tidak bisa renang jauh hanya dermaga itu,
terakhir telapor Yusrizal dan Bani melempar batu besar/paving block kearah
kepala pelapor, dimana salah satu batu besar mengenai kepala hingga kepala saya
pelipis kanan batok kepala pecah dan berdarah.
Melihat
itu para terlapor pergi meninggalkan pelapor hingga saksi Hermansyah mengangkat
korban ke darat dan melihat pendarahan. Langsung dilarikan ke RS. Marta Friska
untuk operasi.
Selanjutnya
pada hari Senin tanggal 25 Sept 2017 sekitar pukul 13.30 wib Unit Reskrim
Polres Pel. Belawan dipimpin Kanit Resum Ipda Rudi Handoko, SH. mengetahui
keberadaan Tsk Yusrizal sedang duduk2 diteras rumahnya. Team langsung menuju ke
Tkp untuk melakukan penindakan.
Setibanya
di Rumah Tsk Yusrizal di Jl. ileng ditemukan Tsk Yusrizal lagi duduk-duduk
santai diteras depan rumahnya, mengetahui hal tersebut dengan gerak cepat Team
langsung melakukan penangkapan/mengamankan Yusrizal. Selanjutnya memboyong Tsk
ke Polres Pelabuhan Belawan berikut barang buktinya parang panjang guna
pemeriksaan lanjutan.(Hamnas).
Post a Comment