Sat Reskrim Pores Pelabuhan Belawan Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Di Gudang Kapur
Belawan.Metro
Sumut
Masih
ingat kasus maling sepeda motor yang tewas dikeroyok di Jalan Lama, Gudang Kabur,
Kecamatan Medan Labuhan, Sebanyak 7 tersangka menjalani rekontruksi dengan
memperagakan 108 adegan di Mapolres Pelabuhan Belawan, Kamis (07/09/2017).
Ketujuh
tersangka yang menjalani rekontruksi adalah, Fredi Somuntul Nainggolan (40),
Muda Sanjaya alias Jaya (26), Sri Wahyudi Sirait (27) Fredy Parningotan
Tambunan (36), Alesxius Sibue alias Alex (27), Feri Pangihutan Hutapea (27) dan
Dorharman Harianja alias Dohar (43).
Rekontruksi
pembunuhan maling sepeda motor, Jhon Piter Panjaitan alias Piter (45) warga
Medan Lama, Kecamatan Medan Belawan disaksikan penasehat hukum dan jaksa
penuntut umum (JPU) yang dipimpin oleh Kanit I Sat Reskrim Polres Pelabuhan
Belawan Ipda Rudi Handoko, SH.
Para
tersangka yang terlibat kasus pengeroyokan menjalani proses rekontruksi sesuai
dengan perannya masing-masing. Dari Rekonstruksi terlihat pada awal terjadinya
penganiayaan secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban tewas dipicu
masalah utang piutang pada (5/7/17), lalu.
Perselisihan
masalah utang berawal dari korban yang menagih utang adiknya kepada Fredi.
Lantas, utang itu akan dibayar oleh Fredi dalam beberapa hari kedepan. Namun
korban tetap memaksa dan mengajak Fredi untuk pergi ke Canang. Dengan
mengendarai sepeda motor Fredi, mereka pun pergi ke lokasi yang diminta oleh
korban.
Diperjalanan,
Korban meminta untuk berhenti di salah satu warung kopi. Di warung itu, Piter
mengeluarkan pisau mengancam kepada Fredi untuk menyerahkan dompet, kunci
sepeda motor dan telepon genggam milik Fredi.
Karena
diancam pisau, Fredi mengamini permintaan Piter dengan menyerahkan harta
bendanya. Dari situlah, Piter langsung kabur melarikan sepeda motor milik
Fredi. Tidak ingin sepeda motornya dibawa kabur, Fredi berteriak rampok. Namun,
Piter berhasil kabur. Fredi pun menghubungi teman - temannya untuk mencari
keberadaan Piter.
Malam
itu juga, Fredi bersama dengan 6 temannya mencari keberadaan Piter yang
bersembunyi di Jalan Lama, Gudang Kapur, Kecamatan Medan Belawan. Di lokasi
itu, ke 7 tersangka mengeroyok Piter secara bersama - sama hingga tewas.
Masing-masing tersangka menghabisi nyawa korban sesuai dengan peran mereka
dengan memperagakan 108 adegan.
Rekontruksi
sesuai dengan kronologis yang terjadi, tampak para tersangka menghabisi korban
dengan menggunakan pisau dan batu. Para tersangka mengeroyok secara bersama -
sama. Pihak kuasa hukum dan JPU yang turut hadir dalam acara rekontruksi dapat
menerima proses rekon yang sesuai dengan pengakuan para tersangka dan fakta di
lokasi.
Kasat
Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Yayang Rizky Pratama mengatakan rekontruksi
yang mereka lakukan untuk bukti di pengadilan dari fakta peristiwa. "Hasil
rekontruksi dilakukan penyidik kita disaksikan kuasa hukum tersangka dan kejaksaan.
Dari hasil rekon itu tidak ada masalah dan menjadi bukti di pengadilan “ Kata
Kasat Reskrim.(Hamnas).
Post a Comment