Polisi Tangkap Pemilik Senpi Rakitan Di Lampung Timur

Lampung.Metro Sumut
Polres Lampung Timur, Lampung, berhasil mengamankan seorang pria berinisial JL (48) yang kedapatan menyimpan, menguasai dan mambawa senjata api (senpi) tanpa izin. Minggu (03/09/2017).

Penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi dari warga terkait adanya seorang yang memiliki sebuah senjata api rakitan. Berdasarkan informasi tersebut, Tekab 308 Polres Lampung Timur segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap, Selasa (29/08/2017).

Dari penangkapan tersebut, petugas mendapati barang bukti 1 pucuk senpi rakitan berikut lima 5 butir peluru kaliber 38 aktif yang disimpan di dalam jok motor pelaku. Berdasarkan pengakuan tersangka, senpi rakitan yang dimiliki didapat dengan membeli segharga Rp2,5 juta dari seseorang berinisial P alias Pentet (sudah meninggal dunia) yang diketahui merupakan salah seorang dari kelompok Wagino.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Sugandhi Satria membenarkan bahwa Tekab 308 Polres Lampung Timur telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai dan mambawa senpi tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951.“Untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Timur,” ujar AKBP Yudy Chandra Erlianto.(Humas Polda Lampung).


Tidak ada komentar