Polisi Tangkap Pemilik Senpi Rakitan Di Lampung Timur
Lampung.Metro
Sumut
Polres
Lampung Timur, Lampung, berhasil mengamankan seorang pria berinisial JL (48)
yang kedapatan menyimpan, menguasai dan mambawa senjata api (senpi) tanpa izin.
Minggu (03/09/2017).
Penangkapan
pelaku berawal dari adanya informasi dari warga terkait adanya seorang yang
memiliki sebuah senjata api rakitan. Berdasarkan informasi tersebut, Tekab 308
Polres Lampung Timur segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku
ditangkap, Selasa (29/08/2017).
Dari
penangkapan tersebut, petugas mendapati barang bukti 1 pucuk senpi rakitan
berikut lima 5 butir peluru kaliber 38 aktif yang disimpan di dalam jok motor
pelaku. Berdasarkan pengakuan tersangka, senpi rakitan yang dimiliki didapat
dengan membeli segharga Rp2,5 juta dari seseorang berinisial P alias Pentet
(sudah meninggal dunia) yang diketahui merupakan salah seorang dari kelompok
Wagino.
Kapolres
Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim AKP
Sugandhi Satria membenarkan bahwa Tekab 308 Polres Lampung Timur telah
melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan,
menguasai dan mambawa senpi tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat
1 UU darurat nomor 12 tahun 1951.“Untuk penyelidikan dan pengembangan lebih
lanjut, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lampung
Timur,” ujar AKBP Yudy Chandra Erlianto.(Humas Polda Lampung).
Post a Comment