Pelaku Pencurian Kabel Ditangkap Sat Reskrim Polres Majalengka
Majalengka.Metro
Sumut
Sebanyak
Empat pelaku pencurian kabel milk PT Telkom, satu diantaranya berhasil
ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Majalengka. Sabtu (16/09/2017).
“Tersangka
yang berhasil kami bekuk, yaitu binisial E, warga Desa Jagapura Kidul,
Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Sedangkan tiga rekannya berhasil
melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas,” kata Kapolres
Majalengka AKBP Mada Roostanto melalui Kasat Reskrim AKP Rina Perwitasari,
Kamis (14/09/2017).
Menurut
AKP Rina, penangkapan tersebut bermula saat petugas kepolisian tengah melakukan
Patroli di Jalan Raya Tarikolot-Cikasarung, tepatnya di belakang Seapin yang
berada di wilayah Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan/Kabupaten Majalengka,
pada Minggu (30-07-2017) sekira pukul 00.30 WIB.
Saat
itu, petugas memergoki sejumlah kawanan pencuri tersebut, tengah melakun
pencurian kabel milik PT Telkom, dengan cara memotong kabel tersebut
menggunakan gunting dan pisau cutter. Kemudian, menyeretnya ke tempat yang
dikira aman dan kabel tersebut dikupas atau dikuliti.
Kemudian,
dijelaskan Kasat Reskrim, bagian tembaga kabel itu langsung dibawa dengan
menggunakan sebuah mobil jenis Toyota Avanza.“Saat dilakukan penangkapan, Satu
pelaku yang merupakan sebagai sopir berhasil kita amankan. Namun Tiga pelaku
lainnya berhasil kabur,” jelas AKP Rina.
Kasat
Reskrim menambahkan, dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah
Barang Bukti (BB), berupa kabel sepanjang kurang lebih 300 meter milik PT
Telkom dan sebuah mobil Toyota Avanza milik para pelaku yang duduga digunakan
untuk membawa hasil curiannya serta barang bukti lainnya.
Saat
ini, petugas Kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap Tiga pelaku lainya
yang sudah diketahui identitasnya tersebut.“Ketiga Tersangka yang masuk dalam
Daftar Pencarian Orang (DPO) diantaranya, berinisial T, S dan B. Ketiga pelaku
tersebut merupakan warga Kabupaten Indramayu,” pungkasnya.(Humas Polres
Majalengka).
Post a Comment