Sat Reskrim Polres Lamongan Bekuk Residivis Penggelap Beras Asal Malang
Lamongan.Metro
Sumut
Waka
Polres Lamongan, Kompol Arief Mukti SAS, SH, SIK, MSI, didampingi Kasatreskrim
Polres Lamongan, AKP Yadwivana Jumbo Qantasson SIK, release ungkap kasus penipuan
jual beli beras. Rabu (16/08/2017).
Tersangka
yang diketahui berinisial KS (53) warga Desa Tambaksari, Kecamatan Tajinan,
Kabupaten Malang, beserta JK (DPO) warga Kecamatan Ngarum, Kabupaten Blitar.
Para
pelaku ini melakukan aksinya pada Kamis (03/08/2017). Saat itu sekitar pukul
11.00 WIB, tersangka KS (53) dan JK mendatangi gudang penggilingan padi sumber rejeki
milik Heni Dwi Andayani yang terlatak di Dusun Klubuk, Desa Sumbersari,
Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, untuk memesan beras sebanyak 2650 kg.
Lalu,
Sabtu (06/08/2017), KS menghubungi korban melalui telpon untuk mengirimkan
beras ke Tuban. Korban mengirimkan beras tersebut, setibanya di pertigaan Compreng,
Kabupaten Tuban, korban bertemu PR alias Budi (DPO) (48) warga Kecamatan Ngoro,
Kabupaten Jombang, yang selanjutnya mengantar korban menuju gudang penggilingan
padi milik Marwah di Dusun Krajan, Desa Magersari, Kecamatan Plumpang,
Kabupaten Tuban.
Setelah
bongkar beras, PR mengatakan kepada korban bahwa uang pembelian beras akan
diserahkan kepada korban di Pasar Plumpang dan korban disuruh mengikutinya
dengan kendaraan masing-masing.
Tapi,
saat ditengah jalan korban kehilangan jejak tersangka. Kemudian korban
menghubungi KS melalui telpon, namun nomor yang dihubungi sudah tidak aktif.
Merasa
tertipu, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan.
Satreskrim Polres Lamongan dipimpin Kasatreskrim. AKP Yadwivana Jumbo Qantasson
SIK, kemudian melaksanakan penyelidikan.
Akhirnya
pada Kamis (10/08/2017), Sat Reskrim Polres Lamongan berhasil menangkap KS yang
merupakan residivis kambuhan beserta barang bukti 38 karung berisi beras yang
masing berisi 50kg, di Jalan Raya Tambaksari Kabupaten Malang.“Tersangka kami
jerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujar
Wakapolres Lamongan. (Win/Mbah/ Humas Polres Lamongan – Polda Jatim).
Post a Comment