Sat Reskrim Polres Lamongan Bekuk Residivis Penggelap Beras Asal Malang

Lamongan.Metro Sumut
Waka Polres Lamongan, Kompol Arief Mukti SAS, SH, SIK, MSI, didampingi Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Yadwivana Jumbo Qantasson SIK, release ungkap kasus penipuan jual beli beras. Rabu (16/08/2017).

Tersangka yang diketahui berinisial KS (53) warga Desa Tambaksari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, beserta JK (DPO) warga Kecamatan Ngarum, Kabupaten Blitar.

Para pelaku ini melakukan aksinya pada Kamis (03/08/2017). Saat itu sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka KS (53) dan JK mendatangi gudang penggilingan padi sumber rejeki milik Heni Dwi Andayani yang terlatak di Dusun Klubuk, Desa Sumbersari, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, untuk memesan beras sebanyak 2650 kg.

Lalu, Sabtu (06/08/2017), KS menghubungi korban melalui telpon untuk mengirimkan beras ke Tuban. Korban mengirimkan beras tersebut, setibanya di pertigaan Compreng, Kabupaten Tuban, korban bertemu PR alias Budi (DPO) (48) warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, yang selanjutnya mengantar korban menuju gudang penggilingan padi milik Marwah di Dusun Krajan, Desa Magersari, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

Setelah bongkar beras, PR mengatakan kepada korban bahwa uang pembelian beras akan diserahkan kepada korban di Pasar Plumpang dan korban disuruh mengikutinya dengan kendaraan masing-masing.

Tapi, saat ditengah jalan korban kehilangan jejak tersangka. Kemudian korban menghubungi KS melalui telpon, namun nomor yang dihubungi sudah tidak aktif.

Merasa tertipu, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan. Satreskrim Polres Lamongan dipimpin Kasatreskrim. AKP Yadwivana Jumbo Qantasson SIK, kemudian melaksanakan penyelidikan.

Akhirnya pada Kamis (10/08/2017), Sat Reskrim Polres Lamongan berhasil menangkap KS yang merupakan residivis kambuhan beserta barang bukti 38 karung berisi beras yang masing berisi 50kg, di Jalan Raya Tambaksari Kabupaten Malang.“Tersangka kami jerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujar Wakapolres Lamongan. (Win/Mbah/ Humas Polres Lamongan – Polda Jatim).


Tidak ada komentar