Aniaya Tiga ABG Hingga Cedera, Dua Pria Diamankan Polres Jember
Jember.Metro
Sumut
Polres
Jember berhasil menangkap dua tersangka pelaku kekerasan dan penganiayaan
terhadap anak di bawah umur. Rabu (16/08/2017).
Para
tersangka itu adalah KAP (42) dan GPE (19) yang beralamat di Dusun Krajan A,
Desa Wonorejo, Kecamatan Kencong, Jember,. Keduanya ditangkap polisi
dirumahnya, Minggu (13/08/2017).
Menurut
Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo SIK, SH, MH, keduanya ditangkap lantaran
telah melakukan kekerasan terhadap 3 anak di bawah umur, yaitu Aden Restu
Pambayu (13), Ahmad Wisnu Darmawan (12) dan Wandi Setiawan (12). Ketiganya
adalah warga Dusun Krajan B, Desa Wonorejo, Kecamatan Kencong, Jember.“Keduanya
diduga telah menganiaya korban hingga cedera,” tukas AKBP Kusworo Wibowo saat
menggelar press releasse di Makopolres Jember, Selasa (15/08/2017).
Akibat
perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 2 UU RI No.35 Thn 2014, tentang
perlindungan anak. (Ali/Mbah/ Humas Polres Jember – Polda Jatim).
Post a Comment