Aniaya Tiga ABG Hingga Cedera, Dua Pria Diamankan Polres Jember

Jember.Metro Sumut
Polres Jember berhasil menangkap dua tersangka pelaku kekerasan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Rabu (16/08/2017).

Para tersangka itu adalah KAP (42) dan GPE (19) yang beralamat di Dusun Krajan A, Desa Wonorejo, Kecamatan Kencong, Jember,. Keduanya ditangkap polisi dirumahnya, Minggu (13/08/2017).

Menurut Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo SIK, SH, MH, keduanya ditangkap lantaran telah melakukan kekerasan terhadap 3 anak di bawah umur, yaitu Aden Restu Pambayu (13), Ahmad Wisnu Darmawan (12) dan Wandi Setiawan (12). Ketiganya adalah warga Dusun Krajan B, Desa Wonorejo, Kecamatan Kencong, Jember.“Keduanya diduga telah menganiaya korban hingga cedera,” tukas AKBP Kusworo Wibowo saat menggelar press releasse di Makopolres Jember, Selasa (15/08/2017).

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 2 UU RI No.35 Thn 2014, tentang perlindungan anak. (Ali/Mbah/ Humas Polres Jember  – Polda Jatim).

Tidak ada komentar