Ketahuan Selundupkan Sabu Ke Dalam Rutan Bima, Seorang IRT Diamankan Polisi

Bima.Metro Sumut
Selain melakukan penangkapan terhadap FR (24) pelaku narkoba, di hari yang sama Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku narkoba yakni ED (34). Minggu (13/08/2017).

Kasat Narkoba AKP Jusnaidin SSos menerangkan bahwa ED, ibu rumah tangga asal Kelurahan Dara ini diamankan oleh polisi saat berkunjung ke Rutan Bima untuk menjeguk keluarganya. “Pelaku diamankan oleh petugas saat berkunjung ke Rutan Bima untuk menjeguk keluarganya,” ujarnya.

Sebelumnya ED datang ke Rutan Bima untuk menjenguk keluarganya yakni CD, tahanan kasus narkoba. Pada saat petugas rutan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan ED, ditemukan 2 poket narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan dalam botol sampho clear.

Setelah itu petugas rutan langsung mangamankan ED dan menghubungi polisi, Kasat Narkoba yang datang ke Rutan Bima langsung mengamankan dan membawa ED ke kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan beberap barang bukti yakni 2 poket kristal putih diduga sabu, 1 buah botol sampho Clear tempat menyimpan sabu, uang Rp2.675.000 dan 1 buah dompet.

Saat ini pelaku dan barang bukti berada di Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum.(Humas Polda NTB).

Tidak ada komentar