Ketahuan Selundupkan Sabu Ke Dalam Rutan Bima, Seorang IRT Diamankan Polisi
Bima.Metro
Sumut
Selain
melakukan penangkapan terhadap FR (24) pelaku narkoba, di hari yang sama Tim
Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku
narkoba yakni ED (34). Minggu (13/08/2017).
Kasat
Narkoba AKP Jusnaidin SSos menerangkan bahwa ED, ibu rumah tangga asal
Kelurahan Dara ini diamankan oleh polisi saat berkunjung ke Rutan Bima untuk
menjeguk keluarganya. “Pelaku diamankan oleh petugas saat berkunjung ke Rutan
Bima untuk menjeguk keluarganya,” ujarnya.
Sebelumnya
ED datang ke Rutan Bima untuk menjenguk keluarganya yakni CD, tahanan kasus narkoba.
Pada saat petugas rutan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan ED,
ditemukan 2 poket narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan dalam botol sampho
clear.
Setelah
itu petugas rutan langsung mangamankan ED dan menghubungi polisi, Kasat Narkoba
yang datang ke Rutan Bima langsung mengamankan dan membawa ED ke kantor Sat
Narkoba Polres Bima Kota.
Selain
pelaku, petugas juga mengamankan beberap barang bukti yakni 2 poket kristal
putih diduga sabu, 1 buah botol sampho Clear tempat menyimpan sabu, uang Rp2.675.000
dan 1 buah dompet.
Saat
ini pelaku dan barang bukti berada di Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk
menjalani pemeriksaan dan proses hukum.(Humas Polda NTB).
Post a Comment