Gelapkan Uang Perusahaan, Bapak Satu Anak Dibekuk Polres Madiun Kota

Madiun Kota.Metro Sumut
Seorang bapak satu anak direlease diruang Subbag Humas Polres Madiun Kota, lantaran menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja hingga mencapai Rp20 juta. Selasa (15/08/2017).

Tersangka mulai bekerja pada bulan Mei 2015 sampai Desember 2017. Ia kemudian menggunakan kesempatan yang dipercayakan kepadanya untuk menggelapkan uang perusahaan.

Pada awalnya, tersangka mengirim barang–barang perusahaan di Pacitan Jawa Timur, tetapi karena merasa ada kesempatan, tersangka menggelapkan uang perusahaan dengan cara mengambil uang setoran dari beberapa toko yang ada di Pacitan dan membuat laporan ke perusahaannya bahwa pemilik toko masih kredit.

Ketika tersangka dipindah ke Madiun, tersangka juga menggelapkan uang perusahaan dengan cara mengambil setoran uang dari beberapa toko yang ada di Caruban Madiun dan melaporkan keperusahaan bahwa belum ada pembayaran sama sekali.

Pada tahun 2016 perusahaan mengaudit uang perusahaan dan mendapati beberapa tagihan fiktif yang dibuat tersangka, sehingga perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp20.918.000.

Kemudian perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kartoharjo, mengetahui kedoknya terbongkar, tersangka melarikan diri kedaerah Depok Jakarta.

Selama kurang lebih satu setengah tahun ,tersangka tinggal diJakarta dan bekerja sebagai karyawan Trans Jakarta, ketika tersangka pulang ke rumahnya didaerah Kelun, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, tersangka ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Kartoharjo.

Dalam pemeriksaan tersangka mengakui bahwa telah menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja dan uang tersebut dipergunakan untuk keperluan sehari-hari. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 374 KUHP Yo pasal 64 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Agil / Mbah / Humas Polres Madiun Kota – Polda Jatim).


Tidak ada komentar