Gelapkan Uang Perusahaan, Bapak Satu Anak Dibekuk Polres Madiun Kota
Madiun
Kota.Metro Sumut
Seorang
bapak satu anak direlease diruang Subbag Humas Polres Madiun Kota, lantaran
menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja hingga mencapai Rp20 juta.
Selasa (15/08/2017).
Tersangka
mulai bekerja pada bulan Mei 2015 sampai Desember 2017. Ia kemudian menggunakan
kesempatan yang dipercayakan kepadanya untuk menggelapkan uang perusahaan.
Pada
awalnya, tersangka mengirim barang–barang perusahaan di Pacitan Jawa Timur,
tetapi karena merasa ada kesempatan, tersangka menggelapkan uang perusahaan
dengan cara mengambil uang setoran dari beberapa toko yang ada di Pacitan dan
membuat laporan ke perusahaannya bahwa pemilik toko masih kredit.
Ketika
tersangka dipindah ke Madiun, tersangka juga menggelapkan uang perusahaan
dengan cara mengambil setoran uang dari beberapa toko yang ada di Caruban
Madiun dan melaporkan keperusahaan bahwa belum ada pembayaran sama sekali.
Pada
tahun 2016 perusahaan mengaudit uang perusahaan dan mendapati beberapa tagihan
fiktif yang dibuat tersangka, sehingga perusahaan mengalami kerugian sebesar
Rp20.918.000.
Kemudian
perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kartoharjo, mengetahui
kedoknya terbongkar, tersangka melarikan diri kedaerah Depok Jakarta.
Selama
kurang lebih satu setengah tahun ,tersangka tinggal diJakarta dan bekerja
sebagai karyawan Trans Jakarta, ketika tersangka pulang ke rumahnya didaerah
Kelun, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, tersangka ditangkap petugas unit
Reskrim Polsek Kartoharjo.
Dalam
pemeriksaan tersangka mengakui bahwa telah menggelapkan uang perusahaan
tempatnya bekerja dan uang tersebut dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 374 KUHP Yo pasal 64 KUHP tentang
penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Agil / Mbah /
Humas Polres Madiun Kota – Polda Jatim).
Post a Comment