Dalam Waktu 2 Jam, Polisi Tangkap Dua Pemerkosa Mahasisiwi Di Mimika
Mimika.Metro
Sumut
Polres
Mimika, Papua, menggelar press release terkait penangkapan dua pelaku
pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di Jalan Freeport Lama sekitar Bendungan
Gorong-Gorong. Rabu (09/08/2017).
Release
tersebut dipimpin langsug oleh Kapolres Mimika AKBP Victor D Mackbon SH, SIK,
MH, MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Dionisius Vox Dei Paron Helan SIK, di
halaman kantor pelayanan Polres Mimika, Senin (07/08/2017).
AKBP
Victor menuturkan, penangkapan kedua pelaku bernisial EH alias Edi dan TAA
alias Frans dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Dionisius Vox Dei Paron
Helan. “Hanya membutuhkan waktu kurang lebih dua jam untuk menangkap keduanya.
Dari keterangan pelaku, mereka masing-masing melakukan pemerkosaan enam dan
lima kali,” ujar Kapolres.
Adapun
kronologi kejadian, AKBP Victor menjelaskan bermula saat kedua pelaku bermaksud
mencari kayu bakar Namun tiba-tiba melihat korban bersama teman prianya
berinisial YO sedang berpacaran di Jalan Freeport Lama sekitar Bendungan
Gorong-Gorong. Muncullah niat kedua pelaku memperkosa korban.“Dalam keadaan
ketakutan karena diancam senjata tajam, korban terpaksa membuka pakaiannya.
Namun karena lokasinya berada di pinggir
jalan, tersangka EH memaksa korban masuk ke dalam semak-semak yang juga
diikuti oleh pelaku TAA. Dalam semak-semak itulah kedua pelaku melakukan aksi bejatnya, memperkosa
korban secara bergantian,” ungkapnya.
Sementara
itu, pacar korban yang kabur menyelamatkan diri langsung melapor ke Pos Polisi
terdekat kemudian kembali ke TKP bersama
anggota Kepolisian. Selang waktu 2 jam dari kejadian, Team Opsnal
Reskrim Mimika dipimpin AKP Dionisius VDP Helan melakukan penyisiran dan
ternyata dua pelaku tersebut masih bersembunyi dengan membawa sebilah parang
dan langsung diringkus oleh aparat.“Penyidik Sat Reskrim Polres Mimika telah
mengamankan barang bukti berupa satu buah celana pendek jeans milik korban,
celana dalam warna pink, HP Samsung tipe J5, kalung emas, dan sebilah parang
milik tersangka. Selain itu, Polisi menemukan barang bukti di TKP, yakni satu
buah baju putih garis-garis milik korban, noken berisi dompet dan kunci motor
serta sebuah kayu untuk menakuti korban,” kata Kapolres.
Atas
perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 285 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan
ancaman hukuman 12 tahun penjara.(Humas Polda Papua).

Post a Comment