Butuh Uang Untuk Bayar Sekolah Anak Dan Hutang, Oknum Satpam Pabrik Di Surabaya Curi Barang Majikan
Surabaya.Metro
Sumut
Aksi
kejahatan seorang satpam pabrik UD ACI berinisial S di Margomulyo Permai Blok
P/1, Surabaya ini terbilang licin. Betapa tidak, selama lima bulan lebih,
pelaku tidak pernah ketahuan saat mencuri barang-barang di gudang milik
majikannya tersebut. Jumat (18/08/2017).
Namun,
selama itulah, aksi pria berusia 45 tahun itu pun perlahan terbongkar. Hal itu
setelah Harwati, pemilik pabrik yang memproduksi alat masak mengecek
barang-barangnya yang semakin menyusut. Harwati kemudian curiga kepada S.
Perempuan
berusia 56 tahun itu lantas memantau gerak-gerik S saat bekerja. Kecurigaan
pemilik pabrik ternyata tepat. Malam itu, Harwati memergoki S saat piket malam
sedang mengambil barang-barang yang ada di gudang miliknya.
Harwati
yang mengetahui, tidak lantas mengamankannya, dia lebih memilih melaporkan aksi
pria asal Jalan Babatan V itu ke polisi. Malam itu, Harwati melapor ke Polsek
Sukomanunggal. Unit Reskrim yang menangani kasus itu segera menindaklanjuti
laporan Harwati.
Kanit
Reskrim Polsek Sukomanunggal Iptu Misdianto menerangkan, awalnya korban tidak
curiga terhadap pelaku karena S merupakan petugas keamanan yang bekerja di
pabrik korban.
Namun,
ternyata tanpa sepengetahuan korban, pelaku mengambil barang-barang di pabrik.
Saat itu, barang yang diambil pelaku antara lain berupa stainless, seperti alat
pemotong buah sebanyak 500 kg, pegangan serok 500 kg serta daun serok 1 ton.“Kami
tangkap pelaku di tempat kerjanya. Saat itu kami lakukan pengintaian. Setelah
dia selesei mengambil barang, langsung kami amankan,” terang Iptu Misdianto,
Rabu (16/08/2017).
Iptu
Misdianto menerangkan, barang-barang itu dicuri secara bertahap yakni sejak
Januari hingga Mei 2017. Saat beraksi, pelaku menggunakan cara memotong bahan
stainless dan merusak boks penyimpanan stainless, kemudian dibawa keluar
gudang. “Korban mengalami kerugian hingga Rp125 juta,” jelasnya.
Sementara
pelaku, mengaku dirinya terpaksa mencuri barang milik perusahaan majikannya
lantaran sedang membutuhkan uang banyak untuk keperluan keluarga.
Gaji
sebagai satpam dinilai masih kurang untuk membayar keperluan keluarga. “Bayar
sekolah anak. Buat keperluan sehari-hari juga. Selebihnya saya bayarkan
hutang,” kata pelaku.
Dari
penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa gapitan irisan
timun, pegangan stainless dan daun serok. Penyidik menjeratnya dengan pasal 363
KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(Humas Polda Jatim).
Post a Comment