Butuh Uang Untuk Bayar Sekolah Anak Dan Hutang, Oknum Satpam Pabrik Di Surabaya Curi Barang Majikan

Surabaya.Metro Sumut
Aksi kejahatan seorang satpam pabrik UD ACI berinisial S di Margomulyo Permai Blok P/1, Surabaya ini terbilang licin. Betapa tidak, selama lima bulan lebih, pelaku tidak pernah ketahuan saat mencuri barang-barang di gudang milik majikannya tersebut. Jumat (18/08/2017).

Namun, selama itulah, aksi pria berusia 45 tahun itu pun perlahan terbongkar. Hal itu setelah Harwati, pemilik pabrik yang memproduksi alat masak mengecek barang-barangnya yang semakin menyusut. Harwati kemudian curiga kepada S.

Perempuan berusia 56 tahun itu lantas memantau gerak-gerik S saat bekerja. Kecurigaan pemilik pabrik ternyata tepat. Malam itu, Harwati memergoki S saat piket malam sedang mengambil barang-barang yang ada di gudang miliknya.

Harwati yang mengetahui, tidak lantas mengamankannya, dia lebih memilih melaporkan aksi pria asal Jalan Babatan V itu ke polisi. Malam itu, Harwati melapor ke Polsek Sukomanunggal. Unit Reskrim yang menangani kasus itu segera menindaklanjuti laporan Harwati.

Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Iptu Misdianto menerangkan, awalnya korban tidak curiga terhadap pelaku karena S merupakan petugas keamanan yang bekerja di pabrik korban.

Namun, ternyata tanpa sepengetahuan korban, pelaku mengambil barang-barang di pabrik. Saat itu, barang yang diambil pelaku antara lain berupa stainless, seperti alat pemotong buah sebanyak 500 kg, pegangan serok 500 kg serta daun serok 1 ton.“Kami tangkap pelaku di tempat kerjanya. Saat itu kami lakukan pengintaian. Setelah dia selesei mengambil barang, langsung kami amankan,” terang Iptu Misdianto, Rabu (16/08/2017).

Iptu Misdianto menerangkan, barang-barang itu dicuri secara bertahap yakni sejak Januari hingga Mei 2017. Saat beraksi, pelaku menggunakan cara memotong bahan stainless dan merusak boks penyimpanan stainless, kemudian dibawa keluar gudang. “Korban mengalami kerugian hingga Rp125 juta,” jelasnya.

Sementara pelaku, mengaku dirinya terpaksa mencuri barang milik perusahaan majikannya lantaran sedang membutuhkan uang banyak untuk keperluan keluarga.

Gaji sebagai satpam dinilai masih kurang untuk membayar keperluan keluarga. “Bayar sekolah anak. Buat keperluan sehari-hari juga. Selebihnya saya bayarkan hutang,” kata pelaku.

Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa gapitan irisan timun, pegangan stainless dan daun serok. Penyidik menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(Humas Polda Jatim).


Tidak ada komentar