Sat Narkoba Polres Banjar Kalsel Tangkap Dua Pengedar Ribuan Carnophen Dan Ratusan Dextro
Banjar.Metro
Sumut
Sat
Narkoba Polres Banjar, Kalimantan Selatan, berhasil menangkap dua pelaku
berinisial S alias Epon dan AS karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin
edar dan atau turut serta melakukan perbuatan itu pasal 197 jo 106 jo 55 (1) UU
nomor 36 tahun 2009. Jumat (18/08/2017).
Selain
kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti 2002 butir obat keras jenis
Carnophen, 307 butir obat jenis Dextromethorpan, 2 kantong plastik warna hitam,
3 kantong plastik warna putih dan uang hasil penjualan Rp3.645.000,-.
Kapolres
Banjar AKBP Takdir Mattanete SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Achmad
Jarkasi SH, mengatakan, kedua pelaku diamankan di Jalan Bakti, Desa Pemakuan,
Kecamatan Sungai Tabuk pada Rabu (16/08/2017) sekitar pukul 18.00 Wita.
“Keduanya
merupakan warga Desa Pemakuan. Mereka telah meresahkan masyarakat selama ini,”
kata Kasat Resnarkoba Polres Banjar Iptu Achmad Jarkasi
“Awalnya
petugas menangkap S als Epon di rumahnya bersama barang bukti berupa 2000 butir
obat keras jenis Carnophen serta 193 butir obat jenis Dextromethorpan dan uang
hasil penjualan sebesar Rp3.245.000,” sebut Iptu Achmad Jarkasi.
Dari
pelaku S, selanjutnya tim juga mengamankan AS yang sedang berada di dalam rumah
tersebut karena ikut menjual obat keras jenis Carnophen dan Dextromethorpan
milik pelaku S.
Dari
tangan pelaku juga diamankan 114 butir obat keras jenis Dextromethorpan dan 2
butir obat keras jenis Carnophen serta uang hasil penjualan sebesar Rp400 ribu.“Selanjutnya
kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Banjar untuk proses lebih
lanjut,” tutur Kasat Resnarkoba Iptu Achmad Jarkasi.(Humas Polres Banjar).
Post a Comment