Sat Narkoba Polres Banjar Kalsel Tangkap Dua Pengedar Ribuan Carnophen Dan Ratusan Dextro

Banjar.Metro Sumut
Sat Narkoba Polres Banjar, Kalimantan Selatan, berhasil menangkap dua pelaku berinisial S alias Epon dan AS karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar dan atau turut serta melakukan perbuatan itu pasal 197 jo 106 jo 55 (1) UU nomor 36 tahun 2009. Jumat (18/08/2017).

Selain kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti 2002 butir obat keras jenis Carnophen, 307 butir obat jenis Dextromethorpan, 2 kantong plastik warna hitam, 3 kantong plastik warna putih dan uang hasil penjualan Rp3.645.000,-.

Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Achmad Jarkasi SH, mengatakan, kedua pelaku diamankan di Jalan Bakti, Desa Pemakuan, Kecamatan Sungai Tabuk pada Rabu (16/08/2017) sekitar pukul 18.00 Wita.

“Keduanya merupakan warga Desa Pemakuan. Mereka telah meresahkan masyarakat selama ini,” kata Kasat Resnarkoba Polres Banjar Iptu Achmad Jarkasi

“Awalnya petugas menangkap S als Epon di rumahnya bersama barang bukti berupa 2000 butir obat keras jenis Carnophen serta 193 butir obat jenis Dextromethorpan dan uang hasil penjualan sebesar Rp3.245.000,” sebut Iptu Achmad Jarkasi.

Dari pelaku S, selanjutnya tim juga mengamankan AS yang sedang berada di dalam rumah tersebut karena ikut menjual obat keras jenis Carnophen dan Dextromethorpan milik pelaku S.

Dari tangan pelaku juga diamankan 114 butir obat keras jenis Dextromethorpan dan 2 butir obat keras jenis Carnophen serta uang hasil penjualan sebesar Rp400 ribu.“Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Banjar untuk proses lebih lanjut,” tutur Kasat Resnarkoba Iptu Achmad Jarkasi.(Humas Polres Banjar).




Tidak ada komentar