Ada Dugaan Terjadi Pungli PPDB SMP Negeri 24 Medan

Medan.Metro Sumut
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 24 Medan, Diduga diwarnai pungutan liar alias pungli. Sejumlah orang tua mengeluhkan adanya penarikan uang dari sekolah yang mencapai lebih dari Rp 1,5 juta per orang. Jumat (11/08/2017).

Salah seorang orang tua murid mengaku ditarik oleh pihak sekolah mencapai Rp 1,5 juta, lantaran anaknya masuk daftar cadangan. Uang itu sebagai syarat agar anaknya bisa diterima di sekolah tersebut.

Mumpung ada kesempatan” istilah ini dimanfaatkan Guru-guru SMPN 24 Jalan Metal Medan. Guru yang kesejahteraannya diperhatikan pemerintah, tapi masih mau ambil kesempatan dengan melakukan Pungli.

Dalam menerima murid baru (yang tidak lulus seleksi I dan II), kegiatan pungli tersebut tercium oleh LEMBAGA INVESTIGASI TIPIKOR, yang langsung menurunkan team nya yang didampingi MEDIA METRO SUMUT, untuk konfirmasi mengumpulkan bukti – bukti dan saksi .
Setelah team berhasil mengantongi nama-nama guru dan nama-nama murid serta saksi (rekaman para saksi), team INVESTIGASI TIPIKOR dan METRO SUMUT coba konfirmasi ke SMPN 24, tapi guru tidak menunjukan kerjasama (saling menutupi) dan berusaha menghindari kami.

Ketua INVESTIGASI TIPIKOR Bapak Syafrizal.SE. didampingi Wakil nya Bapak Andy Chandra yang ditemui M.S, menyatakan dengan tegas “ Mereka(guru-guru SMPN 24) akan saya jerat dengan UU TIPIKOR pasal 12 E (Ancaman penjara 20 tahun). Sudah berulang kali team saya datang untuk konfirmasi kepada KEPSEK (Ibu Sri Indri Kesuma) tapi selalu beralasan, wakil nya tidak  kopenaktif dalam masalah ini(saling menutupi).

Kami telah berhasil mengantongi nama-nama guru yang terlibat salah satunya adalah Ibu S.A(Guru BP) dan Bapak MT. Saksi-saksi dan bukti berupa rekaman ada pada kami. Apabila saksi-saksi tidak mau bersaksi untuk melaporkan guru, para saksi akan saya jerat pasal 310 ayat 1 KUHP(Pencemaran Nama Baik) dengan pidana penjara paling lama 9 bulan. dalam Waktu dekat ini berkas dan bukti berupa rekaman, akan kami limpahkan ke POLDA SUMUT dan DPR Komisi 13.

Saya tidak main-main dalam masalah ini,saya sudah bicara via telfon dengan Bapak Suriyanto (Butong) selaku anggota dewan,dan beliau mendukung dalam masalah ini,dan beliau merespon dengan baik,tegas, actual INVESTIGASI TIPIKOR.

Salah seorang saksi yang berhasil ditemui MS,saksi tersebut berinisial “ R “ pekerjaan membawa becak mesin. Saya sangat kecewa dengan sikap para guru SMPN 24 , memang anak saya tidak lulus diseleksi I dan seleksi II, dan saya menjumpai seorang guru atas saran teman saya “Bapak MT”. bagaimana agar anak saya bisa masuk di SMPN 24 ? tapi beliau menyatakan, “ kalau bapak ada 1,5 Juta, saya bisa tolong”,namun saksi berinisial”R” tersebut terkejut dan  langsung menjawab “ mana ada uang saya sebanyak itu” dan harus ada saat itu juga “ dan kalau sampai besok saya tidak janji”, ujar guru tersebut.Untuk selanjutnya saya bersedia menjadi saksi agar guru tersebut ditindak, ujar saksi yang berinisial “R” tersebut. Dalam hal ini MS berulang kali tuk menjumpai Ibu Sri Indri Kesuma(KEPSEK) SMPN 24, yang juga menjabat KEPSEK SMPN 42 . Tapi beliau selalu beralasan,diduga menghindar untuk memberi informasi, atau sengaja untuk menutupi masalah ini.      DIHIMBAU UNTUK DINAS KEPENDIDIKAN AGAR SEGERA MENGAMBIL TINDAKAN TEGAS !!!.

Ketua INVESTIGASI TIPIKOR Bapak Syafrizal.SE. didampingi Wakil nya Bapak Andy Chandra mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Hasan Basri dan Walikota Medan Drs. H. T. Dzulmi Eldin S, M.Si segera mencopot Kepsek SMP Negeri 24 Medan Sri Indri Kesuma dari jabatannya, Karena dinilai telah melakukan pungutan liar," Kita minta agar Kepala Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Hasan Basri dan Walikota Medan Drs. H. T. Dzulmi Eldin S, M.Si segera memproses kepala Sekolah SMP Negeri 24 Medan Sri Indri Kesuma yang melakukan pungli Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 24 Medan “ Kata Syafrizal.SE.

Lanjut Syafrizal.SE, Selain melakukan tindakan yang tidak terpuji, Sri Indri Kesuma selaku kepala sekolah SMP Negeri 24 Medan telah mencoreng intsitusi pendidikan di Kota Medan. karena sebelumnya Pemerintah melalui Dinas Pendidikan telah memberikan surat edaran agar sekolah tidak melakukan pungutan pada saat penerimaan murid baru," Sri Indri Kesuma dinilai tidak mematuhi aturan dari Dinas dan yang paling ekstrim perbuatan  Sri Indri Kesuma membuat masyarakat susah semakin susah “ Ucap Syafrizal.SE. (Chairul Amri SH/Syafrizal.SE/Andy Chandra/Red/Tim).


Tidak ada komentar