10 Penambang Pasir Mekanik Digiring Unit Reskrim Polres Lumajang

Lumajang.Metro Sumut
10 penambang pasir mekanik illegal digiring Tim Penyidik Sat Reskrim Polres Lumajang untuk menghadipi proses penyidikan. Sabtu (12/08/2017).

Selain para pelaku, tiga unit truk dan enam mesin penyedot pasir dibawa ke Mapolres Lumajang, setelah disita dari lokasi tambang pasir Galian C di Desa Jugo, Kecamatan Candipuro, Lumajang.

Penangkapan ini buntut dari banyaknya laporan warga yang resah terhadap banyaknya penambangan pasir illegal di Desa Jugosari, Kecamatan Candipuro, Lumajang dengan menggunakan mesin penyedot.

Dari laporan tersebut, petugas kemudian menindak lanjutinya dengan melakukan razia gabungan.

AKP Roy Aquary Prawirosastro, Kasat Reskrim Polres Lumajang, mengatakan, para penambang illegal tersebut akan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lumajang. Polisi mengaku akan terus melakukan razia serupa terhadap penambanan illegal di Lumajang.(Humas Polres Lumajang – Polda Jatim).

Related product you might see:

Share this product :
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger