Uang Rp110 Juta Hasil Jual Mobil Tidak Dekembalikan Kepada Pemiliknya, Pria Ini Ditangkap Polisi

Pasuruan.Metro Sumut
Unit Sat Reskrim Polsek Purwodadi Resor Pasuruan, Jawa Timur, menerima laporan penggelapan dan atau penipuan jenis mobil Inova yang sudah beberapa tahun uang hasil penjualan mobil seberas Rp110 juta tidak dikembalikan. Jumat (07/07/2017).

Korban bernama R Maimun Paramartha (52) warga Dusun Parelegi RT 03 RW 06 Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Selasa (04/07/2017) menjelaskan bahwa tersangka SA tidak memberikan uang hasil penjualan mobilnya sudah satu tahun ini.

Kejadian kasus penggelapan dan atau penipuan ini terjadi pada tahun 2016, dimana saat itu korban menyuruh pelaku untuk menjualkan mobil Kijang Innova, namun setelah mobil itu laku terjual, ternyata pelaku tidak menyerahkan uang hasil penjualan kepada korban.

Dan tanpa sepengetahuan korban, pelaku menggunakan uang hasil penjualan mobil tersebut untuk kepentingan pribadinya.

Unit Reskrim saat menerima laporan dan mengetahui keberadaan pelaku, dengan sigap langsung dilakukan penangkapan saat sedang asik bermain billiard dan langsung diamankan untuk proses penyelidikan serta harus mendekam di hotel prodeo Polsek Purwodadi.(Humas Polda Jatim).


Tidak ada komentar