Uang Rp110 Juta Hasil Jual Mobil Tidak Dekembalikan Kepada Pemiliknya, Pria Ini Ditangkap Polisi
Pasuruan.Metro
Sumut
Unit
Sat Reskrim Polsek Purwodadi Resor Pasuruan, Jawa Timur, menerima laporan
penggelapan dan atau penipuan jenis mobil Inova yang sudah beberapa tahun uang
hasil penjualan mobil seberas Rp110 juta tidak dikembalikan. Jumat
(07/07/2017).
Korban
bernama R Maimun Paramartha (52) warga Dusun Parelegi RT 03 RW 06 Desa
Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Selasa (04/07/2017)
menjelaskan bahwa tersangka SA tidak memberikan uang hasil penjualan mobilnya
sudah satu tahun ini.
Kejadian
kasus penggelapan dan atau penipuan ini terjadi pada tahun 2016, dimana saat
itu korban menyuruh pelaku untuk menjualkan mobil Kijang Innova, namun setelah
mobil itu laku terjual, ternyata pelaku tidak menyerahkan uang hasil penjualan
kepada korban.
Dan
tanpa sepengetahuan korban, pelaku menggunakan uang hasil penjualan mobil
tersebut untuk kepentingan pribadinya.
Unit
Reskrim saat menerima laporan dan mengetahui keberadaan pelaku, dengan sigap
langsung dilakukan penangkapan saat sedang asik bermain billiard dan langsung
diamankan untuk proses penyelidikan serta harus mendekam di hotel prodeo Polsek
Purwodadi.(Humas Polda Jatim).
Post a Comment