Sat Reskrim Polres Kuningan Serahkan Tersangka Kasus Pencabulan Sesama Jenis Ke Kejaksaan
Kuningan.Metro
Sumut
Satuan
Reskrim Polres Kuningan melimpahkan tersangka Pencabulan sesama jenis ke Kejaksaan
Kuningan, Senin (03/07/2017).
Tersangka
dengan inisial NN sudah sering melakukan tindakan cabul sesama jenis terhadap
korban NI, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian.
Setelah
proses penyidikan di pihak Kepolisian selesai dan Jaksa Penuntut Umum
menyatakan berkas perkara nya lengkap, Sat Reskrim Polres Kuningan langsung
melimpahkan tersangka tersebut ke Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan proses
persidangan.“Setelah berkas perkara lengkap kita kordinasi dengan Jaksa lalu
kita limpahkan tersangka berikut dengan barang bukti nya, agar proses
persidangan cepat dilakukan, ” Ujar Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kuningan Aiptu
Dahroji.
Dengan
adanya kejadian tersebut diharapkan masyarakat bisa mengambil pembelajaran dan
menjaga diri dari perbuatan menyimpang serta di himbau untuk masyarakat tetap jauhi
perbuatan melanggar hukum.(Humas Polres Kuningan).
Post a Comment