Pelaku Penyekap Dan Penyebar Video Porno Mantan Pacar Berhasil Ditangkap Polisi Depok Di Medan

Depok.Metro Sumut
Setelah sempat buron dari kejaran anggota, anggota Reskrim Polresta Depok berhasil membekuk pelaku FAT alias Febi di tempat persembunyiannya daerah Medan, Sumatera Utara, Kamis (06/07/2017).

Febi merupakan pelaku penyekapan sekaligus penyebar video porno mantan pacarnya sendiri di Apartemen Margonda Residence (Mares) II Tower H Lantai 9 No. 929, Pondok Cina, Beji Kota Depok, Selasa (30-05) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho mengatakan pelaku FAT alias Febi (26), tidak berkutik setelah sempat buron hampir dua bulan akhirnya bisa dicokok anggotanya.“Pelaku berhasil diamankan oleh anggota buser Kamneg dan Krimsus dibawah pimpinan AKP Firdaus di tempat persembunyiannya daerah Medan,” ujar Kompol Teguh

Perwira jebolan Akpol 2003 ini mengungkapkan pelaku merupakan mantan pacar dari korban NN (20), warga Cipinang Jakarta Timur ini telah dirugikan atas tindakan pelaku yang telah menyekap dan mencoba menyebar luaskan video pribadi tidak senonoh ke akun media sosial.“Pelaku sudah ditahan di Rutan Polresta Depok, kini sedang dimintai keterangan penyidik untuk mendalami motif,” tutur Kompol Teguh.

Sementara itu, mengetahui pelaku sudah ditangkap korban NN merasa bersyukur upaya kinerja kepolisian sudah dapat berhasil menangkap pelaku.“Ini keluarga saya disuruh datang ke Polres hari ini kalau pelaku sudah diamankan. Selain senang saya bersyukur pelaku berhasil ditangkap setelah sempat buron hampir 2 bulan lamanya,” kata korban saat dikonfirmasi.

Pihaknya mengucapkan terima kasih banyak atas dukungan dan bantuan tidak hanya untuk petugas polisi namun juga dari awak media yang membantu menginformasikan kejadian.“Kalangan media juga membantu sehingga kasus ini terungkap dan pelaku ditangkap. Saya berterimakasih dan semoga pelaku mendapat hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.(Humas Polda Metro Jaya).

Tidak ada komentar