Pelaku Penyekap Dan Penyebar Video Porno Mantan Pacar Berhasil Ditangkap Polisi Depok Di Medan
Depok.Metro
Sumut
Setelah
sempat buron dari kejaran anggota, anggota Reskrim Polresta Depok berhasil
membekuk pelaku FAT alias Febi di tempat persembunyiannya daerah Medan,
Sumatera Utara, Kamis (06/07/2017).
Febi
merupakan pelaku penyekapan sekaligus penyebar video porno mantan pacarnya
sendiri di Apartemen Margonda Residence (Mares) II Tower H Lantai 9 No. 929,
Pondok Cina, Beji Kota Depok, Selasa (30-05) lalu.
Kasat
Reskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho mengatakan pelaku FAT alias Febi
(26), tidak berkutik setelah sempat buron hampir dua bulan akhirnya bisa
dicokok anggotanya.“Pelaku berhasil diamankan oleh anggota buser Kamneg dan
Krimsus dibawah pimpinan AKP Firdaus di tempat persembunyiannya daerah Medan,”
ujar Kompol Teguh
Perwira
jebolan Akpol 2003 ini mengungkapkan pelaku merupakan mantan pacar dari korban
NN (20), warga Cipinang Jakarta Timur ini telah dirugikan atas tindakan pelaku
yang telah menyekap dan mencoba menyebar luaskan video pribadi tidak senonoh ke
akun media sosial.“Pelaku sudah ditahan di Rutan Polresta Depok, kini sedang
dimintai keterangan penyidik untuk mendalami motif,” tutur Kompol Teguh.
Sementara
itu, mengetahui pelaku sudah ditangkap korban NN merasa bersyukur upaya kinerja
kepolisian sudah dapat berhasil menangkap pelaku.“Ini keluarga saya disuruh
datang ke Polres hari ini kalau pelaku sudah diamankan. Selain senang saya
bersyukur pelaku berhasil ditangkap setelah sempat buron hampir 2 bulan
lamanya,” kata korban saat dikonfirmasi.
Pihaknya
mengucapkan terima kasih banyak atas dukungan dan bantuan tidak hanya untuk
petugas polisi namun juga dari awak media yang membantu menginformasikan
kejadian.“Kalangan media juga membantu sehingga kasus ini terungkap dan pelaku
ditangkap. Saya berterimakasih dan semoga pelaku mendapat hukuman sesuai hukum
yang berlaku,” tutupnya.(Humas Polda Metro Jaya).
Post a Comment