Kurir Dan Bandar Besar Obat Somadril Ditangkap Polsek Tempilang
Bangka
Barat.Metro Sumut
Tim
Opsnal Polsek Tempilang Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, kembali
mengamankan seorang bandar pil Somadril berinisial H (26) di sebuah Ruko di
Kampung Kelekak Kabung, Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang, Senin (31/07/2017).
Penangkapan
dilakukan setelah sebelumnya, anggota Polsek Tempilang mendapatkan informasi
dari warga tentang keberadaan H. Kemudian PLH Kapolsek Tempilang , Iptu Ali
Akbar bersama anggotanya langsung menuju sebuah Ruko di Kampung Kelekak.
Saat
dilakukan penggeledahan, petugas menemukan di bawah kursi obat somadril
sebanyak 389 butir yang diakui oleh H adalah miliknya.
Setelah
dilakukan pengembangan, H mengaku mendapatkan 389 butir pil Somadril tersebut
dari seorang bandar berinisial M (39). Obat tersebut, diakui H dititipkan M
untuk diedarkan dan baru terjual 10 butir seharga Rp100.000.
Selanjutnya
tersangka dan barang bukti di amankan di Mapolsek Tempilang untuk diproses
lebih lanjut.”Tersangka akan dijerat dengan pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009
tentang kesehatan,” kata Iptu Ali Akbar.(Humas Polres Bangka Barat).
Post a Comment