Kurir Dan Bandar Besar Obat Somadril Ditangkap Polsek Tempilang

Bangka Barat.Metro Sumut
Tim Opsnal Polsek Tempilang Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, kembali mengamankan seorang bandar pil Somadril berinisial H (26) di sebuah Ruko di Kampung Kelekak Kabung, Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang, Senin (31/07/2017).

Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya, anggota Polsek Tempilang mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan H. Kemudian PLH Kapolsek Tempilang , Iptu Ali Akbar bersama anggotanya langsung menuju sebuah Ruko di Kampung Kelekak.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan di bawah kursi obat somadril sebanyak 389 butir yang diakui oleh H adalah miliknya.

Setelah dilakukan pengembangan, H mengaku mendapatkan 389 butir pil Somadril tersebut dari seorang bandar berinisial M (39). Obat tersebut, diakui H dititipkan M untuk diedarkan dan baru terjual 10 butir seharga Rp100.000.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan di Mapolsek Tempilang untuk diproses lebih lanjut.”Tersangka akan dijerat dengan pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan,” kata Iptu Ali Akbar.(Humas Polres Bangka Barat).

Tidak ada komentar