Main Judi Kripyik Di Kebun, 6 Warga Diamankan Polres Kulonprogo
Kulonprogo.Metro
Sumut
Polres
Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengamankan enam pelaku yang tertangkap
saat asyik berjudi dadu atau dikenal dengan judi kripyik di kebun kosong
perbukitan yang jauh dari pemukiman. Selasa (01/08/2017).
Untuk
penerangan, mereka hanya mengandalkan sebuah lampu senter. Enam tersangka yang
diamankan berinisial SK (41), Wly (36), Jm (64), Rp (44), Skj (32), Skr (36).
Mereka ditangkap saat tengah berjudi di salah satu kebun di Pedukuhan Tegiri,
Hargowilis.“Ada enam tersangka yang diamankan, dari judi dadu atau dikenal judi
kripyik,” Ujar Kapolres Kulonprogo AKBP Irfan Rifai SH, SIK, saat press
release, Senin (31/07/2017).
Selain
mengamankan tersangka, polisi juga menyita tiga buah dadu, satu tempurung
kelapa, kertas untuk papan taruhan, senter serta uang tunai Rp887 ribu.“Kita akan
jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara,”
tambahnya.(Humas Polres Kulonprogo).
Post a Comment