Main Judi Kripyik Di Kebun, 6 Warga Diamankan Polres Kulonprogo

Kulonprogo.Metro Sumut
Polres Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengamankan enam pelaku yang tertangkap saat asyik berjudi dadu atau dikenal dengan judi kripyik di kebun kosong perbukitan yang jauh dari pemukiman. Selasa (01/08/2017).

Untuk penerangan, mereka hanya mengandalkan sebuah lampu senter. Enam tersangka yang diamankan berinisial SK (41), Wly (36), Jm (64), Rp (44), Skj (32), Skr (36). Mereka ditangkap saat tengah berjudi di salah satu kebun di Pedukuhan Tegiri, Hargowilis.“Ada enam tersangka yang diamankan, dari judi dadu atau dikenal judi kripyik,” Ujar Kapolres Kulonprogo AKBP Irfan Rifai SH, SIK, saat press release, Senin (31/07/2017).

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita tiga buah dadu, satu tempurung kelapa, kertas untuk papan taruhan, senter serta uang tunai Rp887 ribu.“Kita akan jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara,” tambahnya.(Humas Polres Kulonprogo).


Tidak ada komentar