Kunsumsi Dan Jual Sabu, Oknum Pegawai PDAM Di Cokok Satresnarkoba Polres Sidoarjo
Sidoarjo.Metro
Sumut
Satresnarkoba
Polres Sidoarjo berhasil meringkus RF (40), warga Jalan Jenggolo, Kelurahan
Pucang, Kota Sidoarjo, lantaran nekat membawa dan mengedarkan narkoba jenis
sabu-sabu seberat 1,08 gram, Kamis (20/07/2017)
Pelaku
yang diketahui bekerja sebagai karyawan PDAM Sidoarjo ditangkap pada Senin (17/07/2017).
Ia mengaku mengkonsumsi dan menjual sabu untuk menambah stamina sekaligus
tambahan penghasilan.“Sabu seberat 1,08 gram yang dimiliki oleh tersangka
didapat dari saudara Iwan (35), warga Sidoarjo, dengan cara diranjau di daerah
Jalan Raya Pandaan, Pasuruan,” ujar Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo, Kompol
Sugeng Purwanto.
“Setelah
mengambil narkoba tersebut, tersangka kami ikuti. Ketika tiba dirumahnya, kami
langsung melakukan penangkapan paksa. Setelah digeledah ternyata benar, petugas
menemukan 3 pocket sabu seberat 1,08 gram yang diletakkan disaku celananya,”
lanjutnya.
Dihadapan
petugas, RF mengaku sudah 6 bulan memakai sekaligus mengedarkan sabu-sabu
tersebut. Dari 1 gramnya, RF mendapat upah dari Iwan berupa sabu seberat 0,25
gram. “Nah 0,25 itu dijual sebesar Rp 200-300 ribu, tergantung peminat,” ujar
RF.
Untuk
upaya pengembangan kasus ini, petugas akan melakukan kloning pada handphone
milik tersangka agar mengetahui dari mana barang haram itu di dapat dan
dikemanakan saja.“Untuk mengetahui kemana saja barang haram ini di jual, kami
akan lakukan pengembangan melalui kloning handphone milik pelaku,” tandas
Kompol Sugeng Purwanto.
“Akibat
perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal
112 ayat 1 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat Narkoba
Polres Sidoarjo.(Humas Polres Sidoarjo – Polda Jatim).
Post a Comment