Kunsumsi Dan Jual Sabu, Oknum Pegawai PDAM Di Cokok Satresnarkoba Polres Sidoarjo

Sidoarjo.Metro Sumut
Satresnarkoba Polres Sidoarjo berhasil meringkus RF (40), warga Jalan Jenggolo, Kelurahan Pucang, Kota Sidoarjo, lantaran nekat membawa dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,08 gram, Kamis (20/07/2017)

Pelaku yang diketahui bekerja sebagai karyawan PDAM Sidoarjo ditangkap pada Senin (17/07/2017). Ia mengaku mengkonsumsi dan menjual sabu untuk menambah stamina sekaligus tambahan penghasilan.“Sabu seberat 1,08 gram yang dimiliki oleh tersangka didapat dari saudara Iwan (35), warga Sidoarjo, dengan cara diranjau di daerah Jalan Raya Pandaan, Pasuruan,” ujar Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Sugeng Purwanto.

“Setelah mengambil narkoba tersebut, tersangka kami ikuti. Ketika tiba dirumahnya, kami langsung melakukan penangkapan paksa. Setelah digeledah ternyata benar, petugas menemukan 3 pocket sabu seberat 1,08 gram yang diletakkan disaku celananya,” lanjutnya.
Dihadapan petugas, RF mengaku sudah 6 bulan memakai sekaligus mengedarkan sabu-sabu tersebut. Dari 1 gramnya, RF mendapat upah dari Iwan berupa sabu seberat 0,25 gram. “Nah 0,25 itu dijual sebesar Rp 200-300 ribu, tergantung peminat,” ujar RF.

Untuk upaya pengembangan kasus ini, petugas akan melakukan kloning pada handphone milik tersangka agar mengetahui dari mana barang haram itu di dapat dan dikemanakan saja.“Untuk mengetahui kemana saja barang haram ini di jual, kami akan lakukan pengembangan melalui kloning handphone milik pelaku,” tandas Kompol Sugeng Purwanto.

“Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat Narkoba Polres Sidoarjo.(Humas Polres Sidoarjo – Polda Jatim).

Tidak ada komentar