Begal Motor Kembali Tikam Korban Di Musi Rawas Sumsel

Musi Rawas.Metro Sumut
Dipenjara selama dua tahun empat bulan karena tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) pada tahun 2012, tak membuat tersangka inisial HA alias GA (25), tobat dan kapok. Minggu (09/07/2017).

Keluar dari penjara, warga Dusun I Desa Manaresmi Kecamatan Muarabeliti Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, itu malah makin beringas dan berulang kali melakukan aksi penodongan sepeda motor.

Dari catatan polisi, sedikitnya ia terlibat empat kali aksi curas di wilayah hukum Polsek Tugumulyo. Sesuai dengan laporan polisi LP/B-26/III/2017/Sumsel/Mura/Sek.TGM, tanggal 26 Maret 2017 (gar pasal 365 KUHPidana).

Kemudian LP/B-45/V/2017/Sumsel/Mura/Sek.TGM, tanggal 29 Mei 2017 (gar pasal 365 KUHPidana) dan selanjutnya LP/B-36/V/2017/Sumsel/Mura/Sek.TGM, tanggal 05 Mei 2017 (pasal 365 KUHPidana). Korbannya yang terakhir adalah SA (20) dan ELS (20), warga Desa L Sidoharjo Kecamatan Tugumulyo dengan laporan polisi LP/B-32/VI/2017/SUMSEL/Res Mura/Sek.TGM, tanggal 21 Juni 2017.

Sadisnya, dua korban terakhir ini ditikam oleh Gaga Suganda dan rekannya (DPO). Kejadian bermula ketika kedua korban melintas di jalan poros pesawahan Desa Kalibening Kecamatan Tugumulyo, Mura pada (21/06/2017) sekira pukul 18.45 wib.

Tiba-tiba muncul dua pelaku tak dikenal (GA dan rekannya) menggunakan sepeda motor dari arah belakang sepeda motor yang dikendarai Emilia dan rekannya SA.

Pelaku langsung memepet dan mencabut kunci sepeda motor korban. Setelah mesin motor berhenti, salah satu pelaku mendekati motor dan berusaha merebut motor korban. Namun ELS berhasil merebut kembali kunci kontak motornya lalu melemparnya.

Hal itu membuat pelaku kesal lalu langsung menusuk kedua korban sambil merebut tas korban. Lalu kedua pelaku yang tidak berhasil mengambil motor langsung memutar arah ke Desa F Trikoyo Kecamatan Tugumulyo.

Atas kejadian tersebut korban bernama Emilia menderita luka tusuk pada rusuk kiri dan tangan kiri dibawah ketiak.“Sementara rekannya Serli Ajeng mengalami luka tusuk pada kaki kanan mengalami kerugian satu unit Handphone dan uang tunai sebesar Rp250 ribu,” ungkap Kapolres Musi Rawas AKBP Pambudi melalui Kasat Reskrim AKP Satria Dwi Dharma, pada Rabu (05/07/2017).

Dilanjutkan, dari laporan korban, tim buser Polres Musirawas melakukan penyelidikan dan memburu tersangka. Dan pada Selasa (04/07/2017) sekitar pukul 21.00 wib, salah seorang pelaku yaitu Gaga berhasil ditangkap di Desa Lebanjaya Kecamatan Tuahnegeri Kabupaten Musi Rawas.

Penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh tentang keberadaan pelaku. Tim Buser Polres Musirawas dipimpin Kanit Pidum Ipda Bertu Harydika langsung menuju lokasi dan mendobrak pintu rumah tempat persembunyian tersangka.

Saat akan ditangkap, pelaku melawan dengan merebut senjata petugas dan melarikan diri. Petugas melakukan pengejaran sambil melepaskan tembakan peringatan namun tak digubris.

Hingga terpaksa diberikan tembakan terarah untuk melumpuhkannya. Pelaku kemudian berhasil diamankan lalu dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.“Setelah itu diamankan di Mapolres Musirawas demi keamanan dan untuk penyidikan lebih lanjut. Untuk rekannya masih terus kita kejar,” ujarnya.(Humas Polda Sumsel/Polres Musi Rawas).

Tidak ada komentar