Begal Motor Kembali Tikam Korban Di Musi Rawas Sumsel
Musi
Rawas.Metro Sumut
Dipenjara
selama dua tahun empat bulan karena tindak pidana pencurian dengan kekerasan
(Curas) pada tahun 2012, tak membuat tersangka inisial HA alias GA (25), tobat
dan kapok. Minggu (09/07/2017).
Keluar
dari penjara, warga Dusun I Desa Manaresmi Kecamatan Muarabeliti Kabupaten Musi
Rawas, Sumatera Selatan, itu malah makin beringas dan berulang kali melakukan
aksi penodongan sepeda motor.
Dari
catatan polisi, sedikitnya ia terlibat empat kali aksi curas di wilayah hukum
Polsek Tugumulyo. Sesuai
dengan laporan polisi LP/B-26/III/2017/Sumsel/Mura/Sek.TGM, tanggal 26 Maret
2017 (gar pasal 365 KUHPidana).
Kemudian
LP/B-45/V/2017/Sumsel/Mura/Sek.TGM, tanggal 29 Mei 2017 (gar pasal 365
KUHPidana) dan selanjutnya LP/B-36/V/2017/Sumsel/Mura/Sek.TGM, tanggal 05 Mei
2017 (pasal 365 KUHPidana). Korbannya
yang terakhir adalah SA (20) dan ELS (20), warga Desa L Sidoharjo Kecamatan
Tugumulyo dengan laporan polisi LP/B-32/VI/2017/SUMSEL/Res Mura/Sek.TGM,
tanggal 21 Juni 2017.
Sadisnya,
dua korban terakhir ini ditikam oleh Gaga Suganda dan rekannya (DPO). Kejadian
bermula ketika kedua korban melintas di jalan poros pesawahan Desa Kalibening
Kecamatan Tugumulyo, Mura pada (21/06/2017) sekira pukul 18.45 wib.
Tiba-tiba
muncul dua pelaku tak dikenal (GA dan rekannya) menggunakan sepeda motor dari
arah belakang sepeda motor yang dikendarai Emilia dan rekannya SA.
Pelaku
langsung memepet dan mencabut kunci sepeda motor korban. Setelah mesin motor
berhenti, salah satu pelaku mendekati motor dan berusaha merebut motor korban.
Namun ELS berhasil merebut kembali kunci kontak motornya lalu melemparnya.
Hal
itu membuat pelaku kesal lalu langsung menusuk kedua korban sambil merebut tas
korban. Lalu
kedua pelaku yang tidak berhasil mengambil motor langsung memutar arah ke Desa
F Trikoyo Kecamatan Tugumulyo.
Atas
kejadian tersebut korban bernama Emilia menderita luka tusuk pada rusuk kiri dan
tangan kiri dibawah ketiak.“Sementara rekannya Serli Ajeng mengalami luka tusuk
pada kaki kanan mengalami kerugian satu unit Handphone dan uang tunai sebesar
Rp250 ribu,” ungkap Kapolres Musi Rawas AKBP Pambudi melalui Kasat Reskrim AKP
Satria Dwi Dharma, pada Rabu (05/07/2017).
Dilanjutkan,
dari laporan korban, tim buser Polres Musirawas melakukan penyelidikan dan
memburu tersangka. Dan
pada Selasa (04/07/2017) sekitar pukul 21.00 wib, salah seorang pelaku yaitu
Gaga berhasil ditangkap di Desa Lebanjaya Kecamatan Tuahnegeri Kabupaten Musi
Rawas.
Penangkapan
bermula dari informasi yang diperoleh tentang keberadaan pelaku. Tim Buser
Polres Musirawas dipimpin Kanit Pidum Ipda Bertu Harydika langsung menuju
lokasi dan mendobrak pintu rumah tempat persembunyian tersangka.
Saat
akan ditangkap, pelaku melawan dengan merebut senjata petugas dan melarikan
diri. Petugas melakukan pengejaran sambil melepaskan tembakan peringatan namun
tak digubris.
Hingga
terpaksa diberikan tembakan terarah untuk melumpuhkannya. Pelaku kemudian
berhasil diamankan lalu dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan
medis.“Setelah itu diamankan di Mapolres Musirawas demi keamanan dan untuk penyidikan
lebih lanjut. Untuk rekannya masih terus kita kejar,” ujarnya.(Humas Polda
Sumsel/Polres Musi Rawas).
Post a Comment