4 Bulan DPO Kasus Pembuat KKMT Palsu, Pelaku Diringkus Polres Sumba Timur
Sumba
Timur.Metro Sumut
Komitmen
Kapolres Sumba Timur AKB Victor M. T. Silalahi, SH, MH untuk memberantas
pencurian ternak di wilayah hukum Polres Sumtim sekali lagi dibuktikan dengan
pengejaran dan penangkapan DPO kasus curnak yang mana pelaku sempat lama
menjadi daftar pencarian orang.
Tim
Gabungan bentukan Kapolres yang terdiri dari Satuan Reskrim dan Intelkam
berhasil meringkus DPO AC alias A (25) pelaku pembuat surat Kartu Keterangan
Mutasi Ternak (KKMT) palsu, Selasa (11/07/2017) siang.
AC
alias A telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak bulan April 2017
dengan No.Pol : DPO/4/IV/2017/Reskrim dalam kasus tindak pidana pencurian
ternak (curnak) di Kampung Penang, Desa Maubokul, Kecamatan Pandawai. AC alias
A diamankan tim gabungan yang dipimpin Kanit Buser Aipda M. Taufik dan Kanit IV
Satuan Intelkam Bripka Abdul Azis di halaman kost-kosan milik temannya.
Setelah
diamankan petuga pelaku dibawa ke ruang Satintelkam untuk diinterogasi. Dari
hasil interogasi pelaku mengaku bahwa selama ini menerima pembuatan karya tulis
serta penjilidan dari mahasiswa yang ingin membuat karya tulis, dari setiap
penbuatan karya tulis pelaku selalu diberi imbalan oleh mahasiswa yang meminta
bantuannya.
Siang
pukul 14.00 WITA, AC alias A dibawa ke Lapas Kelas II A Waingapu untuk
dikonfrontasi dengan dua orang terpidana di Lapas Kelas II A Waingapu yaitu AK
(30) dan EUN (39) yang terlibat kasus
pencurian hewan dan pemalsuan dokumen KKMT pada bulan Maret lalu.
Setelah
dilakukan interogas AC alias A diserahkan kepada anggota Polsek Pandawai untuk
selanjutnya dibawa ke Polsek Pandawai guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
(Humas
Polres Sumba Timur).
Post a Comment