4 Bulan DPO Kasus Pembuat KKMT Palsu, Pelaku Diringkus Polres Sumba Timur

Sumba Timur.Metro Sumut
Komitmen Kapolres Sumba Timur AKB Victor M. T. Silalahi, SH, MH untuk memberantas pencurian ternak di wilayah hukum Polres Sumtim sekali lagi dibuktikan dengan pengejaran dan penangkapan DPO kasus curnak yang mana pelaku sempat lama menjadi daftar pencarian orang.

Tim Gabungan bentukan Kapolres yang terdiri dari Satuan Reskrim dan Intelkam berhasil meringkus DPO AC alias A (25) pelaku pembuat surat Kartu Keterangan Mutasi Ternak (KKMT) palsu, Selasa (11/07/2017) siang.

AC alias A telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak bulan April 2017 dengan No.Pol : DPO/4/IV/2017/Reskrim dalam kasus tindak pidana pencurian ternak (curnak) di Kampung Penang, Desa Maubokul, Kecamatan Pandawai. AC alias A diamankan tim gabungan yang dipimpin Kanit Buser Aipda M. Taufik dan Kanit IV Satuan Intelkam Bripka Abdul Azis di halaman kost-kosan milik temannya.

Setelah diamankan petuga pelaku dibawa ke ruang Satintelkam untuk diinterogasi. Dari hasil interogasi pelaku mengaku bahwa selama ini menerima pembuatan karya tulis serta penjilidan dari mahasiswa yang ingin membuat karya tulis, dari setiap penbuatan karya tulis pelaku selalu diberi imbalan oleh mahasiswa yang meminta bantuannya.

Siang pukul 14.00 WITA, AC alias A dibawa ke Lapas Kelas II A Waingapu untuk dikonfrontasi dengan dua orang terpidana di Lapas Kelas II A Waingapu yaitu AK (30) dan  EUN (39) yang terlibat kasus pencurian hewan dan pemalsuan dokumen KKMT pada bulan Maret lalu.

Setelah dilakukan interogas AC alias A diserahkan kepada anggota Polsek Pandawai untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Pandawai guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
(Humas Polres Sumba Timur).

Tidak ada komentar