Sat Res Narkoba Polres Kampar Tangkap Seorang Bandar Sabu Di Desa Penyasawan

Kampar.Metro Sumut
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kampar, Riau, tangkap seorang bandar narkoba pada Kamis tengah malam (08/06/2017) pukul 23.45 Wib di Dusun III Penyasawan Selatan Desa Penyasawan Kec Kampar.

Tersangka kasus narkoba yang diringkus aparat Kepolisian ini adalah YJ alias YD (LK 49) warga Desa Penyasawan Kec Kampar Kab Kampar.

Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti yaitu 2 paket besar Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, 6 lembar plastik bening bekas pembungkus sabu, 2 buah kaca pirex, 1 buah bong, 3 buah mancis, 1 buah jarum kompor, 2 unit HP dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis malam saat anggota Sat Res Narkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di rumah tersangka YD yang berlokasi di Dusun Penyasawan Selatan Desa Penyasawan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target kemudian dilakukan penggerebekan di rumah tersebut.

Petugas berhasil mengamankan target seorang pria bernama YJ alias YD yang sedang berada di dalam rumahnya, selanjutnya dengan disaksikan Ketua RT, RW, dan Kadus setempat, dilakukan penggeledahan di mobil dan rumah tersangka.

Dari hasil penggeledahan oleh pihak Kepolisian, ditemukan 1 paket besar sabu di dalam mobil Toyota Rush milik tersangka, dan kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya dan ditemukan lagi 1 paket besar sabu yang dibungkus dengan tisue warna putih, di dalam kotak rokok Dunhill yang disembunyikan di bawah lemari salah satu ruangan yang berada di lantai 2 rumah tersangka.

Selain itu juga ditemukan sejumlah barang bukti lain di antaranya 1 buah bong dari botol kaca, 1 buah kaca pirex, 3 buah mancis dan beberapa lembar plastik bening bekas pembungkus sabu.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Tapip bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkan Kasat Narkoba ini bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.(Deni-Humas Polres Kampar).

Tidak ada komentar