2 DPO Kasus Curat DiTangkap Polsek Belawan , Korban Mengalami Rugi 50 Juta
Belawan.Metro
Sumut
Polsek
Belawan kembali berhasil meringkus 2 DPO kasus pencurian dengan pemberatan
hasil dari pengembangan TSK Bram yang sudah ditangkap sebelumnya. TSK RP dan JR
ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Belawan karena melakukan pencurian dengan
pemberatan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai Rp. 50 juta.
Rabu (07/06/2017).
Kapolsek
Belawan Kompol Eddi Suprianto mengatakan penangkapan terhadap kedua TSK
dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap TSK Bram yang
sebelumnya telah ditangkap. Kedua TSK ditangkap dari Jalan Selebes Gg 10 Paluh
Kel Belawan II Kec Medan Belawan.
Dari
hasil pemeriksaan, kedua TSK mengaku telah membeli 2 potong kaos dan celana
yang dibeli dari hasil pencurian yang dilakukan oleh TSK, sementara sisanya
telah dipergunakan untuk hal - hal lainnya."Saat ini keduanya sedang
diperiksa secara intensif untuk mendalami peran masing - masing dan melengkapi
berkas perkaranya, setelah berkas perkaranya lengkap akan langsung kai
limpahkan ke pihak kejaksaan." ungkap Kapolsek Belawan.(Hamnas).
Post a Comment