Polres Temanggung Tangkap Penjual Togel Hongkong
Temanggung.Metro
Sumut
Polres
Temanggung, Jawa Tengah, menangkap seorang pria berinisial Yad (29) karena
kedapatan menjual judi toto gelap (togel) jenis judi Hongkong. Senin
(29/05/2017).
Kapolres
Temanggung AKBP Maesa Soegriwa mengatakan berdasarkan informasi dari warga dan
juga tindak lanjut operasi Pekat, tersangka ditangkap saat menjajakan togel di
Dusun Sanggrahan, Desa Mojotengah Kecamatan Kedu.“Bermula dari Informasi
masyarakat, kemudian ditindak lanjuti anggota dengan menyamar sebagai pembeli,”
terangnya.
Dari
hasil penangkapan itu petugas yang menyamar sebagai pembeli berhasil menyita
barang bukti berupa satu bendel kertas rekap bertuliskan angka, uang tunai
Rp141 ribu dan satu alat tulis.
AKBP
Maesa mengatakan bahwa Polres Temanggung tetap komitmen dalam pemberantasan
judi, apalagi di bulan suci Ramadhan. Maka itu, pada warga yang mengetahui ada
praktek perjudian untuk melapor pada polisi.“Polres Temanggung berkomitmen
untuk memberantas segala bentuk perjudian, apalagi pada saat bulan puasa.
Informasikan kepada kami apabila mengetahuinya,” katanya, Senin (29/05/2017).
Dari
pengakuan tersangka, ia menyesali perbuatannya dan menjual togel baru sekitar 4
bulan serta mendapat upah 15 persen dari omset atau sekitar Rp50 ribu perhari.“Saya
menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, puasa Ramadhan jadi tidak
bisa bersama dengan anak istri,” ungkapnya.
Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka Yad dijerat pasal 303 KUHP
dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(Humas Polres Temanggung)
Post a Comment