Polres Temanggung Tangkap Penjual Togel Hongkong

Temanggung.Metro Sumut
Polres Temanggung, Jawa Tengah, menangkap seorang pria berinisial Yad (29) karena kedapatan menjual judi toto gelap (togel) jenis judi Hongkong. Senin (29/05/2017).

Kapolres Temanggung AKBP Maesa Soegriwa mengatakan berdasarkan informasi dari warga dan juga tindak lanjut operasi Pekat, tersangka ditangkap saat menjajakan togel di Dusun Sanggrahan, Desa Mojotengah Kecamatan Kedu.“Bermula dari Informasi masyarakat, kemudian ditindak lanjuti anggota dengan menyamar sebagai pembeli,” terangnya.

Dari hasil penangkapan itu petugas yang menyamar sebagai pembeli berhasil menyita barang bukti berupa satu bendel kertas rekap bertuliskan angka, uang tunai Rp141 ribu dan satu alat tulis.

AKBP Maesa mengatakan bahwa Polres Temanggung tetap komitmen dalam pemberantasan judi, apalagi di bulan suci Ramadhan. Maka itu, pada warga yang mengetahui ada praktek perjudian untuk melapor pada polisi.“Polres Temanggung berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian, apalagi pada saat bulan puasa. Informasikan kepada kami apabila mengetahuinya,” katanya, Senin (29/05/2017).

Dari pengakuan tersangka, ia menyesali perbuatannya dan menjual togel baru sekitar 4 bulan serta mendapat upah 15 persen dari omset atau sekitar Rp50 ribu perhari.“Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, puasa Ramadhan jadi tidak bisa bersama dengan anak istri,” ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka Yad dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(Humas Polres Temanggung)


Tidak ada komentar