Maling Handphone Tersungkur, Usai Motornya Ditendang Korban Saat Kabur Di Gayam Bojonegoro

Bojonegoro.Metro Sumut
Jajaran Polsek Gayam Resor Bojonegoro, mengamankan seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana pencurian handphone di salah satu rumah warga di Desa/Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Senin (29/05/2017).

Pelaku diketahui berinisial KTW (33) warga Desa Dukohkidul, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, sementara korbannya adalah Sutrisno (44), warga Desa/Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro.

Kapolsek Gayam, AKP Wiwin Rusli SH, menerangkan, berdasarkan keterangan saksi korban, Sutrisno (44), bahwa pada Jumat (26/05/2017), sekira pukul 07.30 WIB, korban yang sedang berada di dapur rumahnya terkejut, saat mendengar teriakan anaknya yang bernama Niken Maya Saputri, ada seseorang yang mengambil handphone miliknya yang sedang di cas di ruang tamu rumah.

Mendengar terikan tersebut, korban segera keluar dan langsung mengejar pelaku dengan menggunakan sepeda motor, karena saat itu pelaku sudah naik di atas sepeda motor dan sudah mulai berjalan.“Setelah korban berhasil mengejar pelaku, korban langsung menendang kendaraan pelaku sehingga jatuh dan selanjutnya korban menangkap pelaku,” terang Kapolsek.

Mengetahui peristiwa tersebut, lanjut Kapolsek, warga sekitar segera membantu menangkap dan mengamankan pelaku. Korban bersama warga selanjutnya membawa dan menyerahkan pelaku ke Polsek Gayam.

Kapolsek menambahkan, setelah menerima penyerahan pelaku tersebut, anggota segera mengamankan pelaku dan selanjutnya segera mendatangi lokasi kejadian, guna melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini pelaku berikut barang bukti, diamankan di ruang tahanan Mapolsek Gayam guna proses hukum lebih lanjut.“Atas perbuatannya pelaku disangka telah melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.” pungkas Kapolsek.(Humas Polres Bojonegoro – Polda Jatim).



Tidak ada komentar