Maling Handphone Tersungkur, Usai Motornya Ditendang Korban Saat Kabur Di Gayam Bojonegoro
Bojonegoro.Metro
Sumut
Jajaran
Polsek Gayam Resor Bojonegoro, mengamankan seorang pria yang diduga pelaku
tindak pidana pencurian handphone di salah satu rumah warga di Desa/Kecamatan
Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Senin (29/05/2017).
Pelaku
diketahui berinisial KTW (33) warga Desa Dukohkidul, Kecamatan Ngasem,
Kabupaten Bojonegoro, sementara korbannya adalah Sutrisno (44), warga
Desa/Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro.
Kapolsek
Gayam, AKP Wiwin Rusli SH, menerangkan, berdasarkan keterangan saksi korban,
Sutrisno (44), bahwa pada Jumat (26/05/2017), sekira pukul 07.30 WIB, korban
yang sedang berada di dapur rumahnya terkejut, saat mendengar teriakan anaknya
yang bernama Niken Maya Saputri, ada seseorang yang mengambil handphone
miliknya yang sedang di cas di ruang tamu rumah.
Mendengar
terikan tersebut, korban segera keluar dan langsung mengejar pelaku dengan
menggunakan sepeda motor, karena saat itu pelaku sudah naik di atas sepeda motor
dan sudah mulai berjalan.“Setelah korban berhasil mengejar pelaku, korban
langsung menendang kendaraan pelaku sehingga jatuh dan selanjutnya korban
menangkap pelaku,” terang Kapolsek.
Mengetahui
peristiwa tersebut, lanjut Kapolsek, warga sekitar segera membantu menangkap
dan mengamankan pelaku. Korban bersama warga selanjutnya membawa dan
menyerahkan pelaku ke Polsek Gayam.
Kapolsek
menambahkan, setelah menerima penyerahan pelaku tersebut, anggota segera
mengamankan pelaku dan selanjutnya segera mendatangi lokasi kejadian, guna
melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi.
Berdasarkan
hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini pelaku berikut
barang bukti, diamankan di ruang tahanan Mapolsek Gayam guna proses hukum lebih
lanjut.“Atas perbuatannya pelaku disangka telah melanggar Pasal 362 KUHP
tentang Pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
pungkas Kapolsek.(Humas Polres Bojonegoro – Polda Jatim).
Post a Comment