Pil Ekstasi Sebanyak 25.282 Butir Disita Polsek Penjaringan Dari Seorang Pengedar Di Penjagalan
Jakarta
Utara.Metro Sumut
Kepolisian
Sektor Metro Penjaringan Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap dan
menangkap tersangka pelaku pengedar narkotika jenis ekstasi. Dalam pengungkapan
ini Polsek Penjaringan berhasil menyita 25.282 butir ekstasi. Senin
(29/05/2017).
Kepala
Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Dwiyono, SIK, MSI mengatakan,
tersangka pelaku yang sudah dua kali masuk penjara ini, ditangkap anggotanya di
sebuah Kos-kosan yang berada di Jalan A1 RT 12 RW 008 Kelurahan Pejagalan Kecamatan
Penjaringan Jakarta Utara.“Tersangka yang ditangkap berinisial MSM, yang
bersangkutan ditangkap pada hari Rabu (24/05/2017) sekira pukul 15.30 WIB,”
ujar Kapolres Kombes Pol Dwiyono didampingi Kapolsek Penjaringan, AKBP Bismo
Teguh Prakoso SIK, MSI, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan dan Kasubbag Humas
Polres Metro Jakarta Utara Kompol HM. Sungkono,” saat menggelar pres release di
Mapolsek Penjaringan, Senin (29/05/2017).
Kombes
Pol Dwiyono melanjutkan, terungkapnya kasus tersebut bermula saat itu
anggotanya dari Unit Narkoba Polsek Penjaringan yang dipimpin oleh Kasubnit 1V
Narkoba Iptu Riyar Juniyarta SH, sedang melaksanakan observasi wilayah di Teluk
Gong Pejagalan, dan mendapat informasi tentang ada seorang pria yang dicurigai
menjadi pengedar narkoba jenis ekstasi.
Berbekal
dari informasi itu, anggotanya kemudian melakukan penyelidikan terhadap orang
tersebut, kemudian tersangka yang diketahui berinisial MSM yang saat itu sedang
berada di kostannya, dialakukan penangkapan dan penggeledahan kepada tersangka.
Saat
digeledah, petugas menemukan 1 buah koper warna hitam yang berisi narkotika
jenis kristal tablet extacy sebanyak 25.282 butir. Kemudian pelaku berikut
barang buktinya dibawa ke Polsek Penjaringan Jakarta Utara guna proses
penyidikan lebih lanjut.
Dari
tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah koper warna hitam
didalamnya terdapat 1 plastik besar berisi 5000 butir warna pink Ijo logo wajah
orang. 1 plastik besar berisi 5000 butir warna pink Ijo logo wajah orang
1
plastik besar berisi 5000 butir warna pink Ijo logo wajah orang. 1 plastik
besar berisi 5000 butir warna pink Ijo logo wajah orang. 1 plastik warna hitam
didalamnya terdapat 34 plastik klip bening masing-masing plastik berisi 100
butir jumlah seluruhnya 3.400 butir
1
plastik warna putih didalamnya terdapat 18 plastik klip bening masing-masing
plastik berisi 100 butir jumlah seluruhnya 1.800 butir. 1 plastik kecil
didalamnya terdapat tablet extacy jumlah 82 butir. 1 lastik kecil didalamnya
terdapat retur (hancuran) tablet extacy dengan berat kotor 37,38 gram.
1
lastik kecil didalamnya terdapat retur (hancuran) tablet extacy dengan berat
kotor 35,38 gram. 1 plastik klip didalamnya berisi narkotika jenis sabu berat
2,70 gram, 1 buah timbangan digital. 1
buah alat hisap lengkap dan 1buah HP merk Nokia.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melawan hukum menawarkan untuk dijual,
menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki,
menyimpan, menguasai dan menggunakan narkotika jenis tablet extacy dikenakan
Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.(Humas Polres Metro Jakarta Utara)
Post a Comment