Pil Ekstasi Sebanyak 25.282 Butir Disita Polsek Penjaringan Dari Seorang Pengedar Di Penjagalan

Jakarta Utara.Metro Sumut
Kepolisian Sektor Metro Penjaringan Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pelaku pengedar narkotika jenis ekstasi. Dalam pengungkapan ini Polsek Penjaringan berhasil menyita 25.282 butir ekstasi. Senin (29/05/2017).

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Dwiyono, SIK, MSI mengatakan, tersangka pelaku yang sudah dua kali masuk penjara ini, ditangkap anggotanya di sebuah Kos-kosan yang berada di Jalan A1 RT 12 RW 008 Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.“Tersangka yang ditangkap berinisial MSM, yang bersangkutan ditangkap pada hari Rabu (24/05/2017) sekira pukul 15.30 WIB,” ujar Kapolres Kombes Pol Dwiyono didampingi Kapolsek Penjaringan, AKBP Bismo Teguh Prakoso SIK, MSI, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan dan Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Utara Kompol HM. Sungkono,” saat menggelar pres release di Mapolsek Penjaringan, Senin (29/05/2017).

Kombes Pol Dwiyono melanjutkan, terungkapnya kasus tersebut bermula saat itu anggotanya dari Unit Narkoba Polsek Penjaringan yang dipimpin oleh Kasubnit 1V Narkoba Iptu Riyar Juniyarta SH, sedang melaksanakan observasi wilayah di Teluk Gong Pejagalan, dan mendapat informasi tentang ada seorang pria yang dicurigai menjadi pengedar narkoba jenis ekstasi.

Berbekal dari informasi itu, anggotanya kemudian melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut, kemudian tersangka yang diketahui berinisial MSM yang saat itu sedang berada di kostannya, dialakukan penangkapan dan penggeledahan kepada tersangka.

Saat digeledah, petugas menemukan 1 buah koper warna hitam yang berisi narkotika jenis kristal tablet extacy sebanyak 25.282 butir. Kemudian pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Penjaringan Jakarta Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah koper warna hitam didalamnya terdapat 1 plastik besar berisi 5000 butir warna pink Ijo logo wajah orang. 1 plastik besar berisi 5000 butir warna pink Ijo logo wajah orang

1 plastik besar berisi 5000 butir warna pink Ijo logo wajah orang. 1 plastik besar berisi 5000 butir warna pink Ijo logo wajah orang. 1 plastik warna hitam didalamnya terdapat 34 plastik klip bening masing-masing plastik berisi 100 butir jumlah seluruhnya 3.400 butir

1 plastik warna putih didalamnya terdapat 18 plastik klip bening masing-masing plastik berisi 100 butir jumlah seluruhnya 1.800 butir. 1 plastik kecil didalamnya terdapat tablet extacy jumlah 82 butir. 1 lastik kecil didalamnya terdapat retur (hancuran) tablet extacy dengan berat kotor 37,38 gram.

1 lastik kecil didalamnya terdapat retur (hancuran) tablet extacy dengan berat kotor 35,38 gram. 1 plastik klip didalamnya berisi narkotika jenis sabu berat 2,70 gram, 1 buah timbangan digital. 1  buah alat hisap lengkap dan 1buah HP merk Nokia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan narkotika jenis tablet extacy dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Humas Polres Metro Jakarta Utara)




Tidak ada komentar