Polda Sulbar Ungkap Dugaan Kasus Penipuan CPNS Yang Korbannya Sebanyak 410 Orang

Sulbar.Metro Sumut
Kepolisian Daerah Sulawesi Barat berhasil mengungkap kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mencakup lingkup, Pemerintah Dalam Negri, Kesehatan, Pendidikan, Agama, Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum. Aksi penipuan ini diduga telah dilakukan pelaku sejak dari bulan Juni 2013 hingga Desember 2017. Minggu (21/05/2017).

Terungkapnya kasus tersebut bermula dari adanya laporan dari Muh Yusuf pada tanggal 18 Januari 2017, Eka Nur Pratiwi pada 20 April 2017 dan Idris pada 30 Maret 2017.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui tersangka berinisial MT oknum guru SMA ini menjanjikan para korban CPNS unutk diuruskan menjadi Pegawai Pemerintah Dalam Negri, Kesehatan, Pendidikan, Agama, Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum.

Dalam pengurusannya, dengan ketentuan para korban harus melengkapi adtmistrasi berupa, SKCK, Surat Keterangan Berbadan Sehat atau bebas narkoba, foto copy ijazah terakhir yang sudah di legalisir, Surat Keterangan Pengalaman Kerja, foto copy KTP, foto copy kartu keluarga, pas foto ukuran 3×4 latar merah sebanyak 8 lembar dan dengan diwajibkan membayar biaya adrimistrasi sebesar 1.500.000 per orang.

Selanjutnya setelah ada respon dari HJY oknum Pegawai Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI yang tinggal di Bekasi, yang disusun dengan NP (Nota Persetujuan) Nota NIP maka peserta di wajibkan membayar 40 persen dari ketentuan 50.000.000 hingga 85.000.000 per orang, yang berijazah SLTA-S1 sedangkan yang berijazah S2 diwajibkan membayar 100.000.000 per orang.
Selanjutnya para CPNS ketika SK pengangkatan terbit atau dinyatakan lulus CPN diwajibkan melunasi 100% dari ketentuan atau kesepakatan yang disepakati.

Dari hasi pemeriksaan, korban diperkirakan berjumlah sebanyak 410 orang dari Sulawesi, dan jumlah dana yang diterima oleh tersangka MT sebesar 10 Milyar yang berasal dari HJY.

Sedangkan SK yang diterbitkan dari tahun 2013, 2014 dan 2015 itu tidak berlaku alias mati karena tidak benar atau tidak sah pengangkatannya atau penerbitnya tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.(Humas Polda Sulbar).


Tidak ada komentar