Polda Jateng Tetapkan 14 Tersangka Terkait Meninggalnya Taruna Akpol

Jateng.Metro Sumut
Penyidik dari Polda Jawa Tengah menetapkan 14 tersangka terkait meninggalnya Taruna Tingkat II, Brigdatar MA. Minggu (21/05/2017).

Peristiwa ini berawal dari pemukulan terhadap  Brigdatar MA yang terjadi di gudang Flat A Graha Taruna Detasemen Tingkat III pada hari Kamis (17/05/2017) lalu sekitar pukul 01.30 WIB yang mengakibatkan korban meninggal dunia.“Penetapan 14 Tersangka ini setelah dilaksanakan gelar perkara sebanyak 3 kali,” ungkap Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Sabtu (20/05/2017).

“CAS adalah pelaku utama yang memukul Brigdatar MA. Selain itu Penyidik juga menetapkan RLW, GCM, EA, JED, MB, CAE, HA, AKU, GJN, RAP, RK, IZ, dan PDS sebagai tersangka,” kata Kapolda.

Dari 14 tersangka ini, dikatakan Kapolda, memiliki peran masing-masing.“Ada yang pemukulan, ada yang memberikan arahan, ada yang mengawasi agar tidak diketahui pengawas,” ungkap Kapolda.

14 tersangka ini akan dikenai pasal 170 subsider 351 ayat 3 juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Barang bukti yang disita penyidik sebanyak ada 18, antara lain aluminium ukuran 56 cm diameter 2 cm, kunci sepeda, sarung tangan kopel rim ada juga raket badminton dan tongkat kayu warna cokelat.(Humas Polda Jateng).

Tidak ada komentar