Wanita Ini Pinjam Motor Hingga Rusak, Lalu Pinjam Lagi Dengan Jaminan Motor Sebelumnya, Dan Seterusnya

Bontang.Metro Sumut
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bontang, Kalimantan Timur, yang dipimpin Iptu Rihard Nixson SH, berhasil mengungkap kasus penggelapan dan penipuan sepeda motor di Kota Bontang dengan tersangka berinisial SDA (32 tahun), warga Jl Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan, Selasa (25/04/2017).

Perbuatan tersangka dilakukan sendirian dengan modus meminjam motor milik korban Andi Agus di Jalan Jendral A Yani, belakang Kantor Pajak Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang. Selang beberapa bulan, dengan alasan rusak, kemudian tersangka melakukan perbuatan kedua kalinya dengan cara meminjam motor lagi di salah satu warung milik Eka Prasetya Ningsih di Jalan Pupuk Raya Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang dengan jaminan motor hasil kejahatan pertama tersebut.

Kasat Reskrim Iptu Rihard Nixson, menceritakan pengungkapan kasus penggelapan atau penipuan berawal dari adanya laporan warga bernama Andi Agus pada Minggu, 21 Januari 2017, yang menyatakan telah menjadi korban penggelapan sebuah sepeda motor Honda Vario warna hitam metalik KT 4547 DF.

Pada Sabtu, 18 Maret 2017, sekitar pukul 10.00 WITA, dengan menggunakan motor hasil kejahatan itu, KT 4547 DF, tersangka meminjam lagi motor Honda Legenda dengan Nopol KT 4601 DI, milik Eka Prasetya Ningsih di Jalan Pupuk Raya Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang, namun hingga dilaporkan motor tidak dikembalikan.

Dari pengakuan tersangka, ia melakukan perbuatan penggelapan atau penipuan sudah empat kali, namun yang dua kali tidak melapor dan telah diselesaikan secara kekeluargaan.“Kini tersangka dan barang bukti berupa dua unit sepeda motor diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses penyidikan dengan disangka pasal 373 atau 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” kata Kasubbag Humas Polres Bontang Iptu Suyono.

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan, saat ini kasus masih dikembangkan. Untuk tersangka dan barang bukti sudah diamankan, dan saat ini tersangka masi dimintai keterangan.(Humas Polda Kaltim).


Tidak ada komentar